.

Meneropong Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2020

Tanjung Pati, PilarbangsaNews

Dengan akan berakhirnya kinerja satu tahun anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2020 ini, yang interval waktunya dimulai dari bulan Agustus 2019 sampai dengan Agustus 2020. Untuk itu, tentu banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat tentang apa saja yang telah diperbuat oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sepanjang tahun 2020 tersebut. Dalam hal ini pimpinan dewan mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.

Begitu dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si didampingi wakil ketua Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar di ruang kerja, baru baru ini.

Kinerja DPRD kabupaten Limapuluh Kota tahun 2020, merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ujar Deni Asra.

Dipaparkannya, DPRD sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti memiliki beberapa fungsi, tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ada sepuluh tugas dan wewenang penting yang berhubungan dengan fungsi-fungsi DPRD di dalam pemerintahan, yaitu membentuk peraturan daerah, membahas dan memberikan persetujuan anggaran bersama dengan pemimpin, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, dan memilih Bupati dan Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan. Seterusnya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian. Sejalan dengan tugas dan wewenang kelima memilih Bupati dan Wakil Bupati, maka tugas dan wewenang ke-enam adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/ wakil bupati kepada menteri melalui wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian, yang ke-enam memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintahan daerah kabupaten Limapuluh Kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah, yaitu perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah kabupaten Limapuluh Kota, ketujuh memberikan persetujuan terhadap rencana kerja internasional yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Lima puluh Kota, kedelapan meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota. Seterusnya yang ke sembilan memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Dan yang ke sepuluh melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

Laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, selama persidangan tahun 2020 merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, konsultasi, kunjungan kerja, reses dan kegiatan lainnya yang meliputi bidang hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut :

Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda

Fungsi pembentukan Perda DPRD diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah bersama bupati, pada masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2020. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD Bapemperda yang diketuai oleh Akrimal Adham, SH (ketua) dari Fraksi PAN dan H. Darlius (wakil ketua) dari Fraksi PKN dengan anggota sebagai berikut :Khairul Apit dari fraksi Gerindra, Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerinda, Sastri Andiko, SH Dt Putih dari Fraksi Demokrat, Syamsuwirman dari Fraksi Demokrat, Ir. Afri Yunaldi, IPM dari Fraksi Golkar, Bisron Hadi dari Fraksi PKS, Zuhatri Dari Fraksi Hanura, Wirman Dt Pangeran Fraksi PPP dan Akmal Rustam dari fraksi PKN.

Deni Asra, S.Si menyampaikan, catur wulan satu sampai dengan caturwulan ke 3 terhitung dari Agustus 2019 sampai dengan Agustus 2020. Jadi, dari Agustus sampai dengan Desember 2019 tidak ada Perda yang dibahas kecuali Perda wajib yaitu, Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2020, lalu dari Januari sampai dengan Agustus 2020 karena Pandemi Covid-19 maka anggaran pembahasan Ranperda direfocusing sehingga tidak ada Perda yang dibahas kecuali Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP), terang Deni Asra, S.Si.

Ditambahkan Deni Asra, S.Si, sementara hasil rapat antara Bapemperda dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan Propemperda Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan pada rapat paripurna 16 Desember 2020, melalui keputusan DPRD No 33 Tahun 2019 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dimana Ranperda yang direncanakan sebanyak 15 buah Ranperda terdiri dari, Ranperda Inisiatif DPRD, yaitu, Perda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkoba, Psykotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Kedua, Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagari. Lalu 13 Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah, yaitu:

1.Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

2.Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah kabupaten Limapuluh Kota No.2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

3. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota no.3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

4. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota no.8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota no.1Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota no.7 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2012-2032.

7. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan kawasan Permukiman ( RP3KP).

8. Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Limapuluh Kota.

9. Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Limapuluh Kota ( Ranperda tentang Pemberdayaan Ternak).

10.Pengelolaan Sampah.

11.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2018-2024.

12.Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Limapuluh Kota
13.Pembentukan Nagari,
pungkas Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si.

Pelaksanaan Fungsi Anggaran

Sedangkan Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.

Fungsi anggaran dilaksananakan melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si (Ketua), Wendi Chandra, ST (Wakil Ketua), Syamsul Mikar (Wakil Ketua) yang beranggotakan : Mhd. Afdal dari Fraksi Gerindra, Irmantedi dari Fraksi Gerindra, Syamsuwirman dari Fraksi Demokrat, Marshal, B.Ac dari Fraksi Demokrat, Riko Febrianto, SH dari Fraksi Golkar, Doni Ikhlas dari Fraksi Golkar, Zukron, B.Ac dari Fraksi PKS, H.Yos Sariadi, S.Ag dari Fraksi PKS, Drs. Epi Suardi dari Fraksi Hanura, Gusti Randa dari Fraksi Hanura, Wirman Dt Pangeran dari Fraksi PPP, H. Ermizal J dari Fraksi PPP, Marsanova Andesra, SH, MH dari Fraksi PAN dan H. Darlius dari Fraksi PKN.

Sepanjang tahun 2020, Badan Anggaran DPRD Limapuluh Kota telah melaksanakan kerja secara maksimal membahas bersama dengan TAPD dan OPD antara lain, Rapat Banggar DPRD Kab. Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan KUPA-PPAS TA.2019, Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Perubahan RAPBD TA 2019, Rapat Banggar DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan dan Penyesuaian hasil Evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap perubahan APBD TA 2019, Rapat Banggar DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan RAPBD TA 2020, Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan Pemerintah Daerah Tentang Hasil Evaluasi Pokok-pokok Pikiran, Rapat Banggar dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tentang Pembahasan Ranperda Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2019.

Rapat Banggar dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tentang Pembahasan Ranperda Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2019, Rapat Banggar dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tentang Pembahasan Ranperda Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2019. Rapat Kerja Banggar DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan KUA-PPAS Perubahan (KUPA-PPAS ) Tahun 2020. Rapat Kerja Banggar DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan KUA-PPAS Perubahan (KUPA-PPAS ) Tahun 2020.

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap, pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi, sebut Wendi Chandra, ST.

Komisi I membidangi Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator adalah Deni Asra, S.SI (Ketua), dengan susunan anggota sebagai berikut : Asrul, Wirman Dt Pangeran, Beni Murdani, SE, H. Irmantedi, Alfian, Sastri Andiko Dt Putih, SH, Riko Febrianto, SH, Drs. Epi Suardi, Akrimal Adham, dan Akmal Rustam.

OPD mitra dari komisi I adalah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan, kata Deni Asra, S.Si.

Komisi II membidangi Keuangan dan Pembangunan telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Wendi Chandra (Wakil Ketua DPRD) dari Fraksi Demokrat dengan susunan anggota sebagai berikut H. Yos Sariadi, S.Ag, Ir. Afri Yunaldi, IPM, Khairul Apit, Mhd. Afdal, Syamsuwirman, Bisron Hadi, Arsimedes, Zuhatri, Dra. Ridhawati, Marsanova Andesra, SH. MH, H.Darlius, dan Hemmy Setiawan.

Sementara OPD Mitra Komisi II adalah, Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan, kata Wendi Chandra, ST kembali.

Komisi III membidangi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dibawah Koordinator Syamsul Mikar (Wakil Ketua DPRD) dari Fraksi Golkar, dengan susunan anggota sebagai berikut, Virmadona, S.Sos. Zukron, Alia Efendi, Irwin Idrus, Marshal, B.Ac, Putra Satria Veri, Gusti Randa, H. Ermizal.j, Mulyadi, ST.ME.

OPD Mitra Komisi III adalah, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr. Ahmad Darwis, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah, kàli ini dikatakan Syamsul Mikar.

Badan Kehormatan

Sementara itu Alfian menjelaskan, dalam hal menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan Alfian sebagai Ketua BK dan Anggota, Hemmy Setiawan, Riko Febrianto SH, Zukron, B.Ac dan Dra. Ridhawati.

Adapun tugas dan wewenang BK adalah, mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji. Selama tahun 2020, Badan Kehormatan belum ada menerima laporan dari fraksi yang angggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 35 orang anggota DPRD Limapuluh Kota belum ada maupun yang melanggar aturan internal, papar Alfian dari Partai Demokrat.

Pelaksanaan Rapat-Rapat Alat Kelengkapan DPRD
Pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD melalui mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Limapuluh Kota . Ketua Deni Asra, S.Si dari Fraksi Gerindra, Wendi Chandra, ST, Dari Fraksi Demokrat, dan Syamsul Mikar Dari Fraksi Golkar yang beranggotakan sebagai berikut, Irwin Idrus, Virmadona, S.Sos, Alfian, Sastri Andiko, SH. Dt Putiah, Putra Satri Veri, Ir. Afri Yunaldi, IPM, Bisron Hadi, Beni Murdani, SE, Zuhatri, Arsimedes, Dra. Ridhawati, Akrimal Adham, Mulyadi, ST. ME, Asrul dan Alia Efendi.

“Berbicara terlaksananya kegiatan rapat –rapat alat kelengkapan DPRD, memang sangat melelahkan sampai larut malam kadang-kadang kami memakai waktu hari libur, namun itulah kenyataanya, sehingga terlaksananya rapat dengan baik,” terang Syamsul Mikar wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota dari Fraksi Golkar.

Diantara rapat yang dilaksanakan selama rentang waktu 2020, adalah rapat paripurna istimewa 1 kali, rapat paripurna 10 kali, paripurna internal 6 kali, rapat badan musyawarah 6 kali, rapat badan anggaran 18 kali, sementara rapat kerja komisi-komisi terlaksana untuk Komisi I sebanyak 4 kali, Komisi II sebanyak 5 kali, komisi III sebanyak 4 kali.

Kemudian kegiatan Lainnya terlaksana dalam hal penerimaan study banding/kunker/konsultasi sebanyak 188 kali, penerimaan audiensi sebanyak 3 kali dan pelaksanaan reses sebanyak 3 kali. Kunjungan Kerja Komisi ke Kecamatan yang ada di dapilnya oleh pimpinan sebanyak 18 kali, Komisi I sebanyak 19 kali, komisi II sebanyak 21 dan komisi III sebanyak 30 kali, pungkas Syamsul Mikar.

Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan dan Kapasitas

Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si, mengingatkan, keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapa¬sitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk peningkatan wawasan dan produktifitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, jelas Deni Asra. (wba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *