Solok Kabupaten

Mandat Wakil Ketua Renaldo Gusmal Ditarik, DPP Tunjuk Ivoni Munir Sebagai Pengganti

Kab Solok, PilarbangsaNews
Pasca pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada bulan Desember kemarin, Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan penyegaran di tingkat Kota dan Kabupaten se Sumatera Barat. Tak hanya penyegaran dalam internal partai, pemberian sanksi kepada petugas partai yang melawan kebijakan partai pun turut diberikan.

Dalam keputusan itu dihadiri oleh Ketua DPP PAN Epyardi Asda, seperti Bupati terpilih Padang Pariaman Suhatri Bur, Rusdi Saleh, Angry Nursya (Ngelai) dari DPD PAN Kota Solok dan DPD kabupaten kota lainnya. Juga turut hadir seluruh kader partai serta kepengurusan partai yang baru

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumbar, Indra Datuak Rajo Lelo dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang baru membacakan SK penarikan mandat Renaldo Gusmal sebagai Wakil ketua DPRD Kabupaten Solok dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam konsolidasi tersebut, Indra Dt Rajo Lelo menyerahkan SK pergantian kursi Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal kepada pengurus yang baru. Dalam SK tersebut, DPP PAN menarik mandat Renaldo Gusmal sebagai Wakil Ketua DPRD kabupaten Solok dan akan digantikan oleh Ivoni Munir yang sebelumnya adalah ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Solok.

” Menyatakan sudah selesai penugasan saudara Renaldo Gusmal SE sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Solok dari fraksi PAN. Menarik penugasan Renaldo Gusmal SE dari jabatan sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Solok dari fraksi PAN. Ketiga mencabut surat DPP PAN nomor/a/kpts/KU-SJ/121/8/2019/tanggal 19 Agustus 2019 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Solok dari fraksi PAN dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak keputusan ini disampaikan atau ditetapkan,” jelas Indra kepada awak media.

Lanjutnya, pihak DPP menyetujui Ivoni Munir sebagai calon pimpinan DPRD Kabupaten Solok dari fraksi PAN sisa periode 2019-2024 menggantikan saudara Renaldo Gusmal SE. Ia juga menginstruksikan kepada DPD Kabupaten Solok, untuk segera memproses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Solok dari fraksi PAN sesuai ketentuan yang berlaku.

Indra menjelaskan, pergantian merupakan hal yang biasa untuk penyegaran, penyesuaian dengan kepengurusan DPD yang baru dan penguatan partai. Namun, selain itu juga ada sanksi bagi mereka yang tak patuh kepada partai.

“ ini merupakan bentuk sanksi kepada kader yang tidak patuh dan taat kepada kebijakan partai. Seluruh kader partai harus tunduk dan paham, dengan kebijakan dan AD/ART partai, ” tambahnya.

Ronaldo Gusmal sebut Indra dinilai telah melawan dan tidak tunduk akan keputusan dan kebijakan partai pada pemilihan kepala daerah Desember yang lalu. DPP menilai, yang bersangkutan melawan keputusan yang telah dikeluarkan.

” Salah satunya yaitu Renaldo Gusmal, ini tentunya harus menjadi perhatian bagi kader-kader kami untuk patuh dan sesuai dengan instruksi dari DPP tersebut. Hal ini tidak hanya untuk Kabupaten Solok, tetapi di seluruh Sumatera Barat ” tegas ketua DPW PAN tersebut. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *