170 Perda Sumbar Dievaluasi, yang Tak Relevan Akan Dicabut
Padang, PilarbangsaNews
Sebanyak 170 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang masih aktif, tengah dievaluasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar.
Hal tersebut diungkapkan, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri saat ditemui, Rabu (17/2). “Kita tengah melakukan pengumpulan data, berapa jumlah Perda yang tidak lagi relevan dan berapa Perda yang tidak ditindaklanjuti peraturan gubernurnya. Jika tidak memiliki manfaat untuk daerah maka akan dicabut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Dia mengatakan sejumlah Perda yang lahir sesuai dengan kebutuhan daerah, harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur (pergub), karena secara detail pergub lah yang mengatur hingga teknis penerapan.
Dia mengatakan Bapemperda DPRD sumbar telah rapat bersama biro hukum pemerintah provinsi, proses pendataan tengah berlangsung ketika selesai akan dirapatkan kembali untuk langkah selanjutnya.
Dari data yang diterima dari biro hukum, jumlah Perda Sumbar sebanyak 170, diluar APBD, Pajak dan Retribusi dan SOTK. Dari 170 yang ada 150 diantaranya mengatur tentang kegiatan pemerintahan daerah dan masyarakat.
“Dengan jumlah Perda yang ada, jangankan masyarakat dan pelaku usaha. DPRD dan pemerintah daerah tidak terlalu mengetahui keberadaan Perda itu secara substansi, materi dan ruang lingkup,” katanya.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Hidayat mangatakan, perlu kajian setiap Perda untuk menjawab apakah regulasi itu masih sesuai kebutuhan daerah atau tidak.
Perkembangan pembangunan daerah selalu dinamis sesuai dengan perkembangan zaman, produk hukum yang dilahirkan tidak boleh berlaku surut agar bisa mengakomodir muatan yang diatur.
Dia mengatakan salah satu faktor yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan evaluasi Perda adalah, berlakunya Undang-Undang seperti Omnibus law, apakah mekanisme pembentukan Perda masih seperti konvensional atau pendekatan lain merujuk pada aturan yang lebih tinggi.
“Seluruhnya bisa saja dipertimbangkan, asalkan objeknya saling mempunyai hubungan satu sama lain,” katanya.
Dia melanjutkan inisiator Perda yang berasal dari pemerintah daerah dan DPRD harus ditelusuri, agar proses evaluasi benar-benar berjalan optimal. “Untuk Perda yang telah diterapkan, mesti ditinjau melalui praktik yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait,” tutupnya. (nov)