Pessel

Eksekusi Terhadap Bupati Rusma Yul Anwar Tunggu PN Padang Terima Salinan Putusan MA

Padang, PilarbangsaNews,–

Sampai hari Senin tanggal 1/3/2021 PN Kelas I Padang belum menerima salinan putusan dari MA terkait penolakan kasasi kasus Tindak Pidana Khusus yang terdakwanya Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar. Meskipun MA telah menginformasikan putusannya lewat wabsite resminya pada hari Kamis 25/2/2021.

Biasanya berapa hari salinan putusan itu dikirim oleh MA ke PN setelah perkaranya diputuskan?

Ketua Pengadilan Negeri Padang, Yoserizal, SH, MH, tidak dapat menyebutkan secara pasti.

Ketika ditanya Padang TV Senin kemaren, Ketua PN Yoserizal mengatakan, tergantung Mahkamah Agung kapan pengirimannya. Kalau sudah sampai di PN Padang, prosesnya paling lama 2-3 hari sudah sampai di para pihak Jaksa dan terdakwa.

“Karena Jaksa di Painan dan terdakwanya beralamat di Painan, nanti kalau salinan sudah kami terima, kami minta bantu ke PN Painan untuk menyampaikan kepada para pihak terdakwa dan Jaksa untuk mengeksekusinya, ” tambah Yoserizal.

Kepada masyarakat Ketua PN Padang, Yoserizal minta untuk bersabar menungu putusan itu dikirim oleh MA ke PN Painan.

Sebagaimana diketahui Rusma Yul Anwar bersama pasangannya Rudi Heriansyah telah dilantik sebagai Bupati Wakil Bupati Pesisir Salatan pada Jumat (27/2/2021) bersama 11 kepala daerah kabupaten kota lainnya oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyahrulla.

Pada hari Jumat itu sorenya di Painan dilakukan acara serah Terima jabatan bupati Pesisir Selatan.

Senin (1/3/2021) Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dan wakilnya Rudi Heriansyah melaksanakan apel perdana.

Baca ini;

Apel Perdana Bupati/Wakil Bupati Pessel, Ini Kata Mereka

Terkait dengan pelantikan itu, sebelumnya Pengamat Hukum Ilhamdi Taufik, mengatakan, pasca penetapan status Hukum yang disandang oleh Rusmayul Anwar, seharusnya Gubernur tidak serta merta terburu-buru dalam melaksanakan pelantikan. Setidaknya, menunggu hingga salinan putusan dari Mahkamah Agung keluar, agar terang benderang penyebab permohonan Kasasi ditolak.

“ Salinan putusan belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam salinan tersebut, akan dijelaskan penyebab permohonan Kasasi tersebut ditolak. Sebaiknya Gubernur menunda pelantikan, hingga salinan putusan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,”. Ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang tersebut juga menyampaikan, jika nanti dalam salinan putusan Mahkamah Agung disebabkan karena keterlambatan pengajuan berkas, maka hal ini tentu berbahaya dan berdampak bagi pencalonan Rusmayul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan, karena putusan yang dipakai adalah putusan Pengadilan Tinggi Negeri Padang sesuai Pasal 246 ayat 2 KUHAP.

“Jika penyebabnya adalah keterlambatan pengajuan berkas, sesuai dengan Pasal 246 ayat 2 KUHAP, putusan yang dipakai adalah putusan dari Pengadilan Tinggi. Ini tentu berdampak bagi status Rusmayul Anwar pada saat pencalonan yang sudah berstatus Terpidana, dan ini berbahaya jika pelantikan tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Menurut Pengamat Hukum Ilhamdi Taufik, Universitas Andalas Dengan berstatus Terpidana, Rusma Yul Anwar tidak diperkenankan menyetujui atau mengambil keputusan administrasi di Pemerintahan. Oleh karenanya, seharusnya seusai dilantik, langsung diberhentikan saat itu juga, agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di Pemerintahan.

“Harusnya langsung ada surat keputusan pemberhentian dari Kemendagri sesuai pasal 164 tersebut, agar tidak ada kekosongan pemerintahan, dan Jabatan Bupati terap terisi,” ungkapnya. (****)

Baca juga;

Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar: Tampung Kritik dan Saran Masyarakat Pemkab Sediakan Kotak Saran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *