4 Usulan Ranperda Ke DPRD Menjadi Perda, Wako Sebut Untuk Pembangunan Daerah
Kota Solok, PilarbangsaNews
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, menyampaikan empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna DPRD Kota Solok. Adapun Ranperda yang diusulkan diantaranya, Ranperda Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Susunan dan Nomenklatur Perangkat Daerah, serta Ketahanan Pangan.
Wali Kota dalam penyampaian tersebut menyebutkan secara keseluruhan usulan Ranperda tersebut adalah untuk membangun daerah dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Solok. Ruang Sidang DPRD Kota Solok, (18/3).
Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Bayu Kharisma, forkopimda Kota Solok beserta seluruh anggota DPRD Kota Solok.
Dijelaskanya, Ranperda Retribusi Jasa nanti diharapkan lahirnya perubahan pungutan dan tarif baru. Kenaikan ini diharapkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan semakin baik dan bisa menambah PAD untuk kemajuan Kota Solok.
Sementara itu, untuk Dinas Kesehatan Kota Solok dari Tipe C akan ditingkatkan ke tipe B. Sementara, Nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Dimana Saat ini Pemberdayaan masyarakat berada di Bagian Kesra Setda Kota Solok akan dipindahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (P3A) dan berubah nama menjadi Dinas pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak.
Sedangkan untuk Ranperda ketahanan pangan. Seperti diketahui, ketahanan pangan sangat penting karena kebutuhan dasar manusia. Untuk itu perlu ketersediaan akses dan keamanan pangan di daerah. Aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Wali Kota menambahkan secara keseluruhan Ranperda tersebut, adalah untuk membangun kemajuan daerah dan guna meningkatkan tingkat kesejahteraan di tengah masyarakat. (ad)