Eksekusi Terhadap Rusma Yul Anwar Tidak Akan Menggugurkannya Jadi Bupati Pesisir Selatan
Padang, PilarbangsaNews, —
Koordinator Intel Kejati Sumbar, Nusrin Laode mengatakan, kasus hukum yang sedang menjerat Rusma Yul Anwar adalah kasus pidana biasa dan jika yang bersangkutan dieksekusi tidak akan menggugurkan kesempatan Rusma Yul Anwar untuk menjadi Bupati Pesisir Selatan.
“Jangan kita berfikir dengan eksekusi itu, habislah harapan Rusma Yul Anwar jadi Bupati. Walupun hukuman dijalankan masih bisa kok orang menjalankan pemerintahan, seperti yang didiskusikan tadi, ” kata Nusrin dalam diskusi Advokat Sumbar Bicara membehas Tema “Gaduh Nasib Bupati Pesisir Selatan Pasca Terpidana ” yang disiarkan secara live oleh Padang TV, Jum’at malam (19/3/2021).
Menurut Nusrin Laode, sangat banyak hal yang dapat diupayakan untuk mengurangi hukuman 1 tahun penjara itu.
Ada remisi, belum lagi ada keterangan bahwa yang bersangkutan tenaganya dibutuhkan oleh negara. Banyak kok yang bisa diupayakan untuk mengurangi hukuman yang hanya 1 tahun.
Sebelumnya dalam diskusi itu telah tampil beberapa narasumber, membahas UU yang mana yang cocok diterapkan terhadap Rusma Yul Anwar pasca kasasinya ditolak oleh MA.
Advokat sekaligus PH Rusma Yul Anwar, Vino Oktavia mengatakan posisi Rusma Yul Anwar adalah sebagai Bupati Pesisir Selatan, UU no 10 tahun 2016 tidak berlaku lagi terhadap Rusma Yul Anwar, yang berlaku adalah UU Pemda.
Dalam UU No 10 tahun 2016, pasal 164 ayat 8, mestinya sesaat setelah pelantikan sebagai bupati, langsung diberhentikan. Tapi ini yang tak terjadi, maka sekarang UU yang bisa diterapkan kepada Rusma Yul Anwar adalah UU Pemda.
Sementara itu Novermal Yuska SH yang bicara mewakili Partai Pengusung, minta Jaksa untuk bijak dalam melaksanakan eksekusi. Perolehan suara 58 % pemilih Rusma Yul Anwar hendaknya menjadi pertimbangan.
“Saya tidak bisa bayangkan apa yang akan terjadi bila Bupati Rusma Yul Anwar ditahan, ” kata Novermal Yuska sedikit bernada menakut-nakuti pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi.
Kembali kepada penjelasan Nusrin, katanya kasus ini awalnya ditangani oleh penyidik di Kementerian Kehutanan. Setelah berkasnya dikirim ke kejaksaan, Jaksa melakukan penuntutan. Tugasnya Jaksa melakukan penuntut dan melaksanakan putusan pengadilan.
“Persolaan kapasitas beliau (Rusma Yul Anwar) itu sebagai apa dan siapa, itu bukan ranah kami sebagai Jaksa penuntut umum dan silahkan itu didiskusikan.,” kata Laode yang mengaku baru tahu bahwa Rusma Yul Anwar kalau perolehan suaranya sangat signifikan.
Menurut Laode, apakah nanti kepada yang bersangkutan akan diterapkan UU Pilkada atau UU Pemerintah Daerah itu bukan ranah kejaksaan.
“Ranah kami adalah melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan ( eksekusi),” tambahnya.
Moralitas Hukum
Sementara itu Dosen Hukum Tata Negara Unand, Ilhamdi Taufik SH, mengatakan kasus yang terjadi di Pesisir Selatan ini kasus yang terunik di Indonesia bahkan didunia.
Ilham yang juga mengaku berkampung halaman di Pesisir Selatan itu menyinggung soal pencalonan Rusma Yul Anwar ikut dalam pilkada.
Kalau Ilhamdi dalam posisi sebagai Rusma Yul Anwar; “Saya harus jujur mengatakan kepada masyarakat dan partai pengusung bahwa dikantong saya sudah ada dua putusan pengadilan dan satu lagi menunggu waktu, dan inilah akibatnya masyarakat terpecah, ” tegasnya. (****)
Catatan; foto Nusrin Laode diperoleh dari hasil tangkapan layar PTV.