.

Tim KRYD Polres dan Tim 7 Pemko Payakumbuh Razia Prokes

Payakumbuh, PilarbangsaNews

Pada minggu terakhir bulan Ramadhan 1442 H tahun ini, Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) merupakan Tim khusus yang dibentuk Polres Payakumbuh yang personilnya gabungan dari beberapa satuan kerja. Dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), tim ini bekerja sama dengan Satpol PP Payakumbuh.

Sementara Tim 7 adalah tim gabungan Pemko Payakumbuh terdiri dari beberapa OPD, TNI, Polri, PM, dan Kejaksaan yang dibentuk berdasarkan SK Walikota guna melakukan penegakan terhadap Perda-Perda Kota Payakumbuh.

Dalam razia ini tim mengunakan metode yang lebih represif. Artinya jika ditemukan pelanggar terhadap Prokes maka akan didata dan diberikan sanksi sosial/denda. Apabila ditemukan pelanggar yang telah lebih satu kali maka diajukan untuk sidang tipiring sesuai dengan ketentuan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pada hari Kamis (6/5), dilakukan dua kali giat yaitu pada pagi harinya sekitar pukul 09.30 WIB razia dilakukan oleh Tim KRYD yaitu penegakan Yustisi Prokes di Kantor Pemerintahan serta melakukan penindakan pada warung kelambu/rumah makan yang berjualan pada siang bulan Ramadhan.

Pada kantor-kantor pemerintahan, Tim KRYD memantau tingkat kepatuhan Prokes di Kantor Samsat Kota Payakumbuh, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor PDAM yang mana pada umumnya di tempat-tempat tersebut sudah mematuhi Prokes, hanya ditemukan satu pelanggar tidak memakai masker.

Sasaran Tim KRYD bersama Satpol PP Payakumbuh hari Kamis juga menyasar beberapa perbankan di Kota Payakumbuh khususnya yang menyalurkan bantuan pemerintah kepada masyrakat dan usaha swasta yang terpantau banyak pengunjung seperi swalayan dan dealer motor.

Selanjutnya Tim KRYD juga melakukan penindakan terhadap 2 warung kelambu/rumah makan di Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur yang kedapatan atau tertangkap tangan sudah buka sekitar jam 11.00 WIB, serta terbukti berjualan pada siang Ramadhan sehingga petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti beberapa termos nasi, sambal dan nasi bungkus ke Mako Pol PP.

Informasi ini juga berdasarkan laporan dari warga masyarakat dan hasil pemantauan dari Tim Intel Pol PP. Perbuatan para tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (3) Perda 01 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Pekat & Maksiat dan juga melanggar Pasal 30 jo Pasal 11 ayat (8) Perda 01 Tahun 2007 tentang Izin Usaha dan Retribusi Kepariwisataan.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya maka para tersangka akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Payakumbuh pada hari Senin, tanggal 10 Mei 2021,” terang Kasatpol PP Dan Damkar Devitra kepada media, Jumat (7/5).

Pada malam hari Kamis sekitar jam 20.30 WIB juga kembali dilakukan razia yang kedua dilaksanakan oleh Tim 7 Pemerintah Kota Payakumbuh melalui pelaksanaan kegiatan Operasi Tim 7 dalam rangka penegakan keamanan dan ketertiban umum serta Penegakan Protokol Kesehatan di Kota Payakumbuh.

Personil Gabungan Tim 7 yang terlibat adalah dari Satpol PP Orang 32 Orang, TNI 8 Orang, POLRI 10 Orang, PM 2 Orang, dan Kejaksaan Negeri 6 Orang. Apel dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra.

Setelah Apel Tim langsung bergerak ke kafe, tempat usaha, dan pusat-pusat keramaian yang banyak pengunjung di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman dan Jalan A. Yani sebanyak 12 lokasi.

Berdasarkan razia tersebut maka terdata pelanggar Protokol Kesehatan (tidak memakai masker) dengan total 38 orang, yang mana semuanya diberikan pengarahan tentang pentingnya memakai masker serta didata di aplikasi SIMPELADA agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Sementara 1 Tempat Usaha Forest Three Cafe didenda Rp500.000.

Pada kesempatan ini Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra kembali menghimbau kepada seluruh warga Kota Payakumbuh agar lebih disiplin dalam mematuhi prokes ini dan juga agar tidak melakukan pelanggaran-pelangaran Perda lainnya karena Tim Yustisi akan terus meningkatkan intensitas razia dan penindakan juga akan dilakukan lebih represif sehingga efek jera juga akan lebih maksimal mengingat data penyebaran Covid-19 masih tetap meningkat.

“Kesadaran serta kepedulian masyarakat adalah faktor pendukung utama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga kondisi Kota Payakumbuh khususnya dan Indonesia pada umumnya bisa pulih dan normal kembali,” pungkasnya. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *