Tanah Datar

Dua Pengedar Ganja Ditangkap dengan Barang Bukti 6,5 Kilogram

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Dua orang pengedar narkotika jenis ganja kering berhasil diringkus oleh Tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar dan mengamankan 6.5 Kg dari tangan pelaku.

Hal itu disampaikan Wakapolres Tanah Datar Kompol Eridal didampingi Kabag Ops Kompol M. Ischak Supriadi dan Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, Kasubbag Humas AKP Desfiarta dalam keterangannya pers di Mapolres Tanah Datar.

Kedua pelaku yang ditangkap itu masing masing BA (31) warga Jorong Sikabu Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara dan OTP (30) warga Jorong Padang Data Nagari Pagaruyung. Mereka ditangkap di Jalan Raya Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan lintau Buo Utara.

Diakui Kompol Eridal bahwa penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering ini merupakan penangkapan barang bukti terbesar yang pernah dilakukan selama tahun 2021 ini.

Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari wilayah Sumatera Utara ke Tanjung Bonai.

Kemudian informasi yang diperoleh itu dikembangkan di lapangan. Setelah dua kali 24 jam melakukan pengintaian, ternyata usaha pengintaian yang dilakukan tidak sia-sia. Pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB petugas berhasil menangkap dua orang pelaku di pinggir Jalan Raya Lintau ke Payakumbuh atau tepatnya di Jorong Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Waktu penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat penangkapan diperoleh barang bukti 7 paket narkotika jenis daun ganja kering yaitu 6 paket besar dan satu paket sedang dengan total berat 6,5 Kg. Seluruh barang haram itu direncanakan akan diedarkan dalam wilayah Tanah Datar.

Polisi juga mengamankan satu unit HP android merek Samsung Type Galaxy A01 warna dongker dengan nomor, satu unit HP merk StrawBerry warna hitam, satu buah karung, satu unit mobil merk Mitsubitshi Colt T dengan nomor polisi BA 9773 EE.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 3 dengan maksimal ancaman hukuman mati dan menimal hukuman penjara 6 tahun penjara. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *