.

Ngotot Tetap Tinggal di Padang, Bamus Ultimatum Wali Nagari Taratak Sungai Lundang

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Bamus Nagari Taratak Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, mengultimatum Wali Nagari agar bertempat tingggal di Nagari Taratak Sungai Lundang, sehingga optimal dalam memimpin nagari.

Hal tersebut tertuang melalui surat Bamus tertanggal 26 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Wali Nagari Taratak Sungai Lundang Hadis Hermanto dengan tembusan Bupati Pesisir Selatan, Dinas PMD, Camat Koto XI Tarusan, Ketua KAN Taratak Sungai Lundang dan Ketua Pemuda Taratak Sungai Lundang.

“Bamus Nagari Taratak Sungai Lundang yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan memastikan aturan tegak kepada siapa pun di wilayah nagari Taratak Sungai Lundang, meminta kepada Wali Nagari untuk bertempat tinggal di Nagari Taratak Sungai Lundang dalam menjalankan roda pemerintahan nagari tanpa alasan apapun. Apabila permintaan ini tidak diindahkan, maka kami Bamus Nagari Taratak Sungai Lundang akan menempuh langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Adisman, Ketua Bamus Nagari Taratak Sungai Lundang yang juga diamini oleh anggota Bamus Nurkhainis, Syafrizal dan Alismanto, Senin (30/08).

Adisman mengatakan, sesuai dengan aspirasi masyarakat dan pengamatan Bamus bahwa Wali Nagari dalam menjalankan roda pemerintahan nagari tidak bertempat tinggal di Nagari Taratak Sungai Lundang.

“Hadis Hermanto Dt. Rajo Nan Sati bertempat tinggal di Cindakir, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang sudah dua tahun lalu. Bila dihitung sejak dilantik pada 14 Mei 2018 maka hanya satu tahun saja Wali Nagari bertempat tinggal di Nagari Taratak Sungai Lundang,” tulis Adisman dalam surat tersebut.

Ditambahkan Adisman, berdasarkan perbuatan Wali Nagari Hadis Hermanto tersebut, sudah melanggar Perbup Pesisir Selatan No.4 tahun 2015 yang mengharuskan Wali Nagari bertempat tinggal di nagari.

Peraturan Bupati Pesisir Selatan No.4 tahun 2015 pasal 28 ayat 7 poin c tentang Administrasi Wali Nagari yang berbunyi “Bagi putra nagari yang berada diluar daerah yang terpilih menjadi Wali Nagari harus bertempat tinggal di wilayah atau daerah yang bersangkutan. Pasal 29 ayat 1 bagian 4 berbunyi “Bersedia berdomisili di nagari yang bersangkutan selama bertugas sebagai wali nagari”.

Disamping melanggar Peraturan Bupati No. 04 tahun 2015, Wali Nagari juga telah menyebabkan pelayanan tidak sepenuhnya didapatkan oleh masyarakat nagari. Apalagi kejadian-kejadian yang bersifat darurat (mendadak) seperti pohon tumbang, jalan longsor, kegaduhan/keributan di masyarakat, baik siang maupun malam hari yang membutuhkan keterlibatan Wali Nagari.

Menurut Anggota Bamus Syafriadi, sebagai bagian dari pemerintahan Nagari Taratak Sungai Lundang yang bertugas mengawasi kinerja wali nagari, Bamus telah berusaha melakukan upaya persuasif. “Kita sudah mengundang Wali Nagari dua kali yaitu pada tanggal 20 Mei 2021 dan tanggal 9 Juli 2021 membicarakan tentang tempat tinggal Wali Nagari,” kata Syafriadi anggota Bamus Nagari dari unsur pemuda menambahkan.

Pada rapat tanggal 20 Mei 2021, kata Syafriadi, ketika ditanyakan tentang Wali Nagari tidak bertempat tinggal di nagari, maka Wali Nagari Hadis Hermanto menjawab dengan agak emosi. “Coba sebutkan apa kerja saya yang tidak selesai?” jawab Wali Nagari sambil bertanya.

Selanjutnya Pada rapat kedua tanggal 9 Juli 2021 persoalan yang sama juga dipertanyakan kepada Wali Nagari, maka jawabannya ketika itu akan mengusahakan mencari rumah dulu.

Wali Nagari Taratak Sungai Lundang Hadis Hermanto ketika dikonfirmasi terkait surat Bamus yang ditujukan kepadanya, Wali Nagari membenarkan perihal surat tersebut bahwa ia selama dua tahun lebih ini bertempat tinggal di Padang. “Kalau untuk sementara ini iya saya tinggal di Padang karena permasalahan keluarga,” jawab Hadis Hermanto.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Nagari Dinas PMD Pessel Yetrizal mengatakan bahwa akan menindaklanjuti surat yang diajukan oleh Bamus Nagari Taratak Sungai Lundang dengan memanggil Wali Nagari.

Sementara itu, Camat Koto XI Tarusan Deni Anggara ketika dikonfirmasi terkait surat dari Bamus Nagari Taratak Sungai Lundang terkait Wali Nagari Hadis Hermanto mengatakan belum membaca surat tersebut. “Nanti saya cek suratnya ke Sekwilcam ya,” kata Deni Anggara melalui sambungan telepon.

Ketika ditanyakan kepada Camat apakah seorang Wali Nagari wajib tinggal di nagari berdasarkan Peraturan Bupati nomor 04 tahun 2015, Deni Anggara membenarkan.

KAN Taratak Sungai Lundang ketika diminta tanggapannya atas langkah yang ditempuh Bamus mengultimatum Wali Nagari Hadis Hermanto agar bertimpat tinggal di nagari, sangat didukung penuh hal tersebut.

“Atas nama niniak mamak kami mendukung penuh langkah yang dilakukan Bamus agar Wali Nagari bertempat tinggal di nagari. Tidak elok rasanya jadi pimpinan di Taratak Sungai Lundang, tapi tinggal di Padang, bagaimana mau mengurus nagari,” ungkap niniak mamak Nagari Sungai Lundang M. Nasir Datuak Rangkayo Mudo, yang diamini Bisar Tolany Datuak Manggung, Aliamas Datuak Rajo Indo, dan Jafniriendra/ Ujang Datuak Batuah. (Arul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *