.

Dinas Pendidikan Pasbar Dukung Keberadaan Dewan Pendidikan

Pasbar, Pilarbangsanews.com– Setelah Bupati Hamsuardi merumuskan visi RPJMD Kabupaten Pasbar tahun 2021-2026 yaitu mewujudkan Pasaman Barat yang bermartabat, agamais, maju dan sejahtera, terutama upaya membangun sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa, berbudaya, dan berdaya saing, juga terwujudnya masyarakat yang aman, tentram, tangguh, yang tetap mengamalkan ajaran agama dan nilai luhur budaya dalam kehidupan masyarakat, semua itu tercapai bila kita mampu meningkatkan kualitas masyarakat, terutama generasi mudanya dengan peningkatan derajat pendidikan, kesehatan, makan terwujud lah visi misi daerah kita dalam mewujudkan penduduk yang tumbuh seimbang dan berkualitas, Kamis (09/09/2021).

Menyambut dan mendukung visi misi Bupati Pasbar tersebut, Drs Pramana Yose, M. Si. yang saat ini mendapat amanah sebagai  Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasbar
terus berkomitmen untuk bekerja keras dalam membangun dan memajukan pendidikan di Pasbar yang lebih maju, untuk itu sebagai salah satu upaya yang akan dilakukannya Pramana Yose berencana melakukan koordinasi dengan pelaku pendidikan terutama terkait pentingnya keberadaan Dewan Pendidikan di Kabupaten Pasaman Barat.

Sebab menurut Pramana Yose keberadaan Dewan Pendidikan sangat strategis sesuai dengan perannya dalam pengelolaan dan pengawasan pendidikan maupun perumusan kebijakan pendidikan pada tingkat daerah termasuk perkembangan kemajuan pendidikan di Pasbar ke depan, makanya dewan pendidukan sangat dibutuhkan.

Menurutnya pembentukan Dewan Pendidikan sangat strategis dalam mendukung program pembangunan pendidikan di Pasbar dan ini merupakan realisasi dari pemahaman atas implementasi Pasal 56 UU Sisdiknas bahwa terdapat kewajiban pembentukan Dewan Pendidikan baik di tingkat Nasional maupun daerah.

Dikatakannya Dewan pendidikan memiliki fungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawsan pendidikan di daerahnya, dalam pelaksanaan fungsi tersebut, dewan pendidikan melaksanakan secara mandiri dan profesional.

Pramana menambahkan bahwa dewan pendidikan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 41 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur dari masyarakat yang peduli pendidikan.

Sebab menurut Pramana Yose keberadaan Dewan Pendidikan sangat strategis sesuai dengan fungsinya dalam pengelolaan dan pengawasan pendidikan maupun perumusan kebijakan pendidikan pada tingkat daerah termasuk perkembangan.
Untuk itu pihaknya perlu melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan semua pihak, terutama dalam usaha pembentukan dewan pendidikan dengan tetap memahami implementasi dari Pasal 56 UU Sisdiknas bahwa terdapat kewajiban pembentukan Dewan Pendidikan baik di tingkat Nasional dan maupun daerah.

Ditambahkannya, keberadaan Dewan Pendidikan di daerah selain menghimpun, menganlisis, dan memberikan rekomendasi kepada bupati terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan, hasil pelaksanaan tugas tersebut dilaporkan kepada masyarakat melalui media, eletronik, laman, pertemuan,dan sosialisasi atau bentuk lainnya yang sejenis sebagai bentuk pertanggungan jawaban, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *