Tok! APBD Perubahan Kota Payakumbuh Tahun 2021 Disahkan
Payakumbuh, PilarbangsaNews
Ranperda APBD-P Kota Payakumbuh tahun 2021 disahkan menjadi Perda, ditandai dengan penandatangan berita acara kesepkatan antara eksekutif dan legislative dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, dipimpin Ketua, Hamdi Agus, didampingi Wakil Ketua Wulan Denura dan Wakil Ketua Armen Faindal serta dihadiri langsung Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi, Sabtu (11/9)
“Ini merupakan salah satu keberhasilan kita dalam upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Payakumbuh dan mengapresiasikan amanat rakyat yang tertumpang pada pundak kita dengan kita setujui dan kita sepakatinya perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini,” kata Riza.
Dia berharap, semoga apa yang diperbuat eksekutif dan legislative dapat membawa perubahan kearah perbaikan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh.
“Perkenankan kami menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat yang telah mengagendakan rapat paripurna pada hari ini,” sambung Riza.
Setelah melalui rangkaian rapat-rapat dan mekanisme pembahasan sebuah Ranperda APBD Perubahan (APBD-P), maka disepakati APBD-P Kota Payakumbuh tahun Anggaran 2021, semula Rp731.041.110.447 bertambah Rp16.242.073.774, sehingga menjadi Rp747.283.184.221, dengan rincian; Pendapatan Daerah semula Rp711.307.200.621 berkurang Rp28.906.118.483. Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp682.401.082.138.
Belanja Daerah semula Rp731.041.110.447 bertambah Rp16.242.073.774. Jumlah Belanja setelah perubahan Rp747.283.184.221. Surplus/(defisit) setelah perubahan Rp16.242.073.774.
Pembiayaan Daerah; Penerimaan semula Rp19.733.909.826 bertambah Rp45.148.192.257. Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp64.882.102.083. Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp64.882.102.083.
Setelah ditandatanganinya kesepakatan, pihak eksekutif akan menyampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat Ranperda APBD-P ini untuk mendapat pengesahan, selambat-lambatnya tiga hari kerja. (wba)