Kriminal

Tim Macan Kumbang Polres Pessel Cengkram Dua Pelaku Curanmor

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Sepak terjang dua orang pelaku curanmor yaitu AN (50) warga Pancung Soal, Pesisir Selatan dan DC (31) warga Muko – Muko, Provinsi Bengkulu, berakhir dicengkraman Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.

Penangkapan dua orang pelaku tersebut berawal laporan dari korban “D” yang menjadi korban penggelapan sepeda motor. Dengan modus operandi yaitu berpura pura menjadi penumpang kepada tukang ojek, selanjutnya pelaku berpura pura meminjam sepeda motor tukang ojek untuk membeli rokok atau membeli pulsa ke konter dan selanjutnya sepeda motor tukang ojek tersebut dibawa kabur.

Atas dasar keterangan pelapor, dan bukti – bukti yang cukup Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH langsung melakukan penyelidikan ke lapangan, dengan menurunkan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel. 

Diterangkan Hendra Yose, pelaku pertama inisial “AN” dibekuk oleh Tim Opsnal Macan Kumbang pada Selasa (22/9/2021). Dan selanjutnya dilakukan pengembangan ke daerah Muko – Muko, yang mana ada satu orang pelaku lainnya diduga ikut membantu “AN” menjual sepeda motor hasil penggelapan. 

Maka pada Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB dini hari bertempat di Ranah Karya Dusun Sawah Luas, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Muko Muko Bengkulu, Tim Opsnal mengamankan seorang laki-laki bernama “DC” (31).

Dari pelaku “DC” turut diamankan empat unit sepeda motor hasil curian pelaku, yaitu satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Revo.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH.,  sekarang keduanya beserta barang bukti sudah diamankan Satreskrim dan para pelaku akan kami jerat dengan proses penyidikan perkara sesuai dengan Pasal 372 atau 378 KUHPidana. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya.

Kami himbau pengojek ataupun pemilik kendaraan agar selalu berhati-hati. Bila tidak kenal dengan penumpang ataupun orang yang berpura-pura meminjam sepeda motor, agar tidak dilayani. (ori)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *