Gedung DPRD Kabupaten Solok Telah 10 tahun Terbengkalai, Epyardi Lapor KPK
Kabupaten Solok, PilarBangsaNews, —
Kedatangan tim evaluasi dan supervisi, divisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Kabupaten Solok, dijadikan momentum oleh Bupati Epyardi Asda untuk memulai menjalankan pemerintahan yang bersih dari awal. Momentum itu dimulai dengan melaporkan proses tukar guling bangunan DPRD yang hampir 10 tahun ini terbengkalai, ke KPK.
Visi misi Bupati Solok, Epyardi Asda untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, bukan hanya slogan saja. Buktinya, beberapa persoalan lama yang menyangkut kerugian negara dilaporkannya kepada pihak hukum
” Bagi saya secara pribadi, penggunaan keuangan negara harus tepat sasaran dan bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada indikasi kerugian negara, saya mau ini diselesaikan oleh pihak hukum, ” sebut Epyardi
Ketua tim supervisi dan evaluasi divisi pencegahan KPK Arif Nurcahyo yang menyambangi Kabupaten Solok beberapa waktu yang lalu, adalah untuk memberikan pembimbingan kepada aparatur pemerintahan dalam menyusun rencana kerja dan penggunaan keuangan daerah.
Arif Nurcahyo menyebutkan, turunnya tim KPK uni diharapkan dapat meminimalisir indikasi dan potensi tindak pidana korupsi sejak awal mulai penyusunan rencana kerja daerah.
Bupati Solok Epyardi Asda dalam kesempatan itu juga meminta kepada tim KPK yang berkunjung, untuk dapat membantu mengurai persoalan itu. Sekaligus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap, persoalan gedung DPRD kabupaten Solok yang hingga saat ini masih dalam kondisi tak terpakai.
” Kami berharap pak Arif dan tim KPK yang datang hari ini, bisa membantu kami menyelesaikan persoalan ini. Saya ingin diawal pemerintahan saya ini, dimulai dari nol persoalan. Agar niat saya dan visi misi yang saya janjikan ke masyarakat saya, dapat berjalan tanpa ada hambatan, ” sebut Bupati.
Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok, Noviandri Putra membenarkan bahwa pihak KPK melakukan peninjauan ke gedung DPRD tersebut. Dia mengatakan bahwa pihak KPK meminta keterangan atau kronologis perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok.
” Ya benar, kedatangan KPK ke Kabupaten Solok dilaporkan berbagai persoalan lama oleh Bupati. Di mana persoalan tersebut banyak pada sektor pembangunan dan infrastruktur lain. Salah satunya adalah persoalan gedung DPRD, yang hingga kini masih belum jelas status kepemilikannya” jelas Andi.
Ditambahkannya, proses tukar guling tanah dan bangunan milik Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok ini dimulai dari awal tahun 2013. Dalam masa pemerintahan Bupati Syamsu Rahim dan Wali Kota Solok, Irzal Ilyas. Namun tambahnya, seiring habisnya masa jabatan kedua kepala daerah itu, tidak diikuti dengan selesainya pembangunan proyek tersebut.
” otomatis proses serah terima pembangunannya belum terlaksana, dan yang pastinya Bupati Kepala Daerah setelahnya mempelajari lagi isi dari perjanjian tersebut. Dan hingga kini seperti yang kita lihat bersama, gedung itu masih belum terpakai, ” jelas Novriandi kepada media. (ad)