Aksi Demo di Kejati, Jaksa Didesak Eksekusi Bupati Pesisir Selatan
Padang, PilarbangsaNews
Belasan warga yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak, melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (7/10/2021) siang. Mereka menuntut jaksa agar segera mengeksekusi putusan pengadilan yang menghukum Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.
Massa mendatangi kantor Kejati Sumbar sekitar pukul 14.30 WIB dan menggelar unjuk rasa di halaman gedung. Dalam penyampaian tuntutannya, massa disambut oleh Assisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin.
“Kami ingin meminta kejelasan kapan Bupati Pesisir Selatan yang terpidana akan dieksekusi oleh jaksa,” ujar Kordinator Lapangan aksi, Hamzah saat menyampaikan aspirasi.
Hamzah mengatakan, Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus perusakan lingkungan. Namun, hingga saat ini, telah telah delapan bulan berstatus terpidana, jaksa belum juga mengeksekusi.
Menurut dia, Bupati Pesisir Selatan merupakan satu-satunya kepala daerah di Indonesia yang masih aktif menjabat meski berstatus terpidana. Sehingga, kata dia, cukup banyak terjadi kegaduhan di Pesisir Selatan.
“Dengan begitu kami ke sini untuk meminta agar kejaksaan segera menindaklanjuti permasalahan ini. Karena kalau kita biarkan, tentu akan banyak hal-hal yang akan tidak berjalan dengan normal,” jelasnya.
Dikatakan Hamzah, dengan dieksekusinya Bupati Pesisir Selatan dapat menstabilkan kembali pemerintahan di Pesisir Selatan. “Tidak ada lagi permasalahan-permasalahan yang terjadi,” ucapnya.
Pihaknya pun mencurigai adanya kongkalikong atas kasus ini. Sebab, beberapa bulan lalu Bupati Pesisir Selatan sempat akan dieksekusi oleh Kejari Pesisir Selatan namun ditunda karena adanya massa pendukung Bupati yang menghalangi.
Semenjak itu, kata Hamzah, tidak ada lagi kabar eksekusi dari pihak kejaksaan sebagai tim eksekutor. Bahkan, menurut dia, kabar penjadwalan ulang kapan akan dieksekusi pun tidak lagi pernah terdengar.
Sementara itu, Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, ada dua alasan yang membuat eksekusi menjadi tertunda. Pertama karena mengindari kerumunan massa saat pandemi, kedua demi menghindari konflik antara massa yang pro dan kontra saat dilakukannya eksekusi.
Mustaqpirin menampik adanya kongkalingkong antara pihaknya dengan pihak terkait. Dia memastikan eksekusi badan Bupati Rusma Yul Anwar terpidana perusakan lingkungan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ketika ditanya wartawan apakah sudah dijadwalkan ulang untuk dieksekusi, Mustaqpirin enggan menjawab. Kata dia, pihaknya menunggu waktu yang pas dan kondusif untuk melakukan eksekusi.
“Kami bukannya tidak mengeksekusi, bukan. Tapi kami menghindari konflik yang lebih besar, karena suasananya memang panas. Kami ingin menenangkan dulu massa, selain itu untuk menghindari massa yang banyak dalam pandemi Covid-19 ini,” terangnya. (Dikutip dari padangkita.com)