Solok Kabupaten

Laporan Bupati Terkait Gedung DPRD Ditanggapi, KPK Temukan Ada Masalah

Kab Solok, PilarBangsaNews

Laporan Bupati Solok kepada pihak monitoring dan supervisi, Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) RI berbuah manis. Informasi yang diterima Bupati, pihak KPK RI tengah melakukan pendalaman terhadap pelaporan Bupati Solok tersebut.

Proses tukar guling aset tanah dan bangunan milik Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok ini dimulai dari awal tahun 2013. Dalam masa pemerintahan Bupati Syamsu Rahim dan Wali Kota Solok, Irzal Ilyas. Dalam perjanjian tersebut disepakati 5 unit aset berupa tanah dan bangunan diganti dengan bangunan gedung yang diperuntukkan untuk DPRD Kabupaten Solok.

Kepada PilarBangsaNews. com, Bupati menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari tim internal bahwa proses perjanjian tukar guling aset tanah bangunan milik Pemerintah Kabupaten Solok dengan Kota Solok tersebut terindikasi ada masalah.

” Untuk itu kita membentuk tim Investigasi, yang nantinya akan diserahkan langsung ke pihak KPK. Kita siap membantu KPK memberikan data yang dibutuhkan, termasuk kasus lain menurut KPK berpotensi merugikan keuangan daerah, ” sebut Bupati Epyardi.

Menurutnya pihak KPK telah melakukan pendalaman terhadap laporan proses tukar guling aset pemerintah tersebut, pasca kedatangan pihak KPK ke Kabupaten Solok beberapa waktu yang lalu.

” Ketika KPK hadir ke Kabupaten Solok kan sudah saya laporkan soal gedung DPRD yang hampir 8 tahunan terbengkalai, saya ingin ini dilakukan pemeriksaannya oleh KPK. Dan alhamdulillah KPK merespon dan sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, ” ucap Epyardi Asda.

Menindaklanjuti itu, dirinya memerintahkan Sekretaris Daerah untuk membentuk tim Investigasi, yang nantinya akan melibatkan instansi terkait dengan perjanjian awal dari proses tukar guling tersebut

” Menindaklanjuti informasi tersebut, saya telah perintahkan pak Sekda untuk membentuk tim Investigasi. Tim tersebut nantinya akan melakukan verifikasi terhadap aset-aset Pemkab yang masuk dalam proses tukar guling tersebut, sekaligus kita membantu pihak KPK melengkapi bahan penyelidikan, ” sebut Bupati Solok tersebut.

Ditambahkannya, proses tukar guling tanah dan bangunan milik Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok ini dimulai dari awal tahun 2013. Dalam masa pemerintahan Bupati Syamsu Rahim dan Wali Kota Solok, Irzal Ilyas. Namun tambahnya, seiring habisnya masa jabatan kedua kepala daerah itu, tidak diikuti dengan selesainya pembangunan proyek tersebut.

” otomatis proses serah terima pembangunannya belum terlaksana. Dan yang pastinya Bupati Kepala Daerah setelahnya, yaitu Pak Gusmal mempelajari kembali isi dari perjanjian tersebut. Dan hingga kini seperti yang kita lihat bersama, gedung itu masih belum terpakai, ” tambahnya.

Epyardi Asda menegaskan, dirinya tidak semudah itu menerima gedung DPRD tersebut. Dirinya tidak ingin terlibat dan melibatkan diri dalam proses awal yang menurutnya tak masuk akal.

” tidak masuk akal bagi saya, masa 5 aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah perkotaan senilai dengan bangunan DPRD yang kita lihat sekarang ini. Apalagi tanahnya dari pemkab Solok, apapun itu saya akan teruskan persoalan ini ke pihak hukum, saya ingin di masa pemerintahan saya sekarang tidak terganggu dengan masalah di masa lalu” tegas Bupati Solok.

lanjutnya, visi misi Epyardi Asda untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Bukan hanya slogan di mulut saja, buktinya beberapa persoalan lama yang menyangkut kerugian negara dilaporkannya kepada pihak hukum.

” Apapun itu dan siapapun itu, jika bermain-main dengan anggaran daerah akan saya laporkan ke pihak hukum. Saya tidak peduli siapapun orangnya!!, ” tegas Bupati Solok, Epyardi Asda. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *