Pessel

Antara Ampesbe, Kajari Pessel, Kajati Sumbar Dalam Kasus Rusma Yul Anwar

Sudah dua hari putar putar di Gedung Bundar Kejagung di Blok M Jakarta Selatan, beberapa orang anak muda yang menamakan diri mereka sebagai Ampesbe ( Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak ) yang ingin menegakkan supremasi hukum di Pesisir Selatan masih juga belum bisa menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Baru hari Selasa sore sekitar pukul 3-an (19/10/2021) mereka diterima oleh 2 orang Jaksa yang katanya mewakili Jaksa Agung. 

“Ke-2 Jaksa yang menerima kami itu masing masing Yoga Pamungkas dan Sucipto. Kami tidak pula bertanya di bagian apa atau menjadi staf siapa ke-2 Jaksa tersebut, ” kata salah seorang dari Ampesbe mengabarkan.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya Ampesbe ini sengaja jauh jauh datang ke Kejagung lewat jalan darat untuk memastikan kapan Bupati Rusma Yul Anwar akan dilakukan eksekusi terhadap yang besangkutan.

Rusma Yul Anwar sebagai diketahui berstatus terpidana karena terkait kasus pengurusan hutan mangrove di Mandeh Tarusan. Rusma Yul Anwar divonis penjara 1 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan penjara. Ia terbukti bersalah tanpa memeiliki izin telah melakukan penebangan dan penimbunan  hutan mangrove pada lahan yang dia beli sendiri sekitar tahun 2017.

Waktu itu Rusma Yul Anwar sebagai wakil Bupati Pesisir Selatan. Kasusnya terus bergulir dipengadilan. Pada tanggal 24 Februari 2021, 2 hari akan dilaksanakan pelantikan dia sebagai pemenang pilkada Pessel, Mahkamah Agung telah menolak kasasinya dengan demikian pada tanggal itu kasus Rusma Yul Anwar telah incracht.

Walaupun demikian Rusma Yul Anwar pada tanggal 26/2/2021 tetap dilantik oleh Gubernur Sumbar sebagai Bupati Pesisir Selatan. Sampai sekarang Jaksa eksekutor belum berhasil mengeksekusinya.

Eksekusi pernah akan dilaksanakan oleh Jaksa eksekutor pada tanggal 10 Juli  gagal melaksanakan eksekusi karena Bupati Rusma Yul Anwar yang semula berjanji akan datang menyerahkan diri dilarang oleh massa. Bahkan ketika jaksa mendatangi rumah dinas Bupati Ribuan  warga menghadang Jaksa sehingga eksekusi gagal dilaksakan.

Akibat Jaksa eksekutor gagal melakukan eksekusi, Ampesbe melalukan aksi unjuk rasa di Pessel dan di Padang. Terakhir unjuk rasa di lakukan di Kejati Sumbar.

Merasa kurang mendapat respon, akhirnya Ampesbe menyeberang ke Jakarta ingin bertemu dengan Jaksa Agung di Kejagung agar bisa memerintahkan kajari dan kajati segara melakukan eksekusi.

Keinginan  mereka bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tak terkabul, namun Jaksa Agung mewakilkan dirinya kepada dua orang Jaksa ini.

Dari kedua Jaksa Yoga Pamungkas dan Sucipto diketahui rupanya setelah eksekusi gagal pada tanggal 10 Juli lalu, pihak kejagung kembali mengirimkan  surat perintah eksekusi kepada kejati pada tanggal 11 aktober 2021 untuk melaksanakan eksekusi….

Bagaimana follow up surat yang dikirim kejagung pada tanggal 11 aktober 2021 itu. Apakah akan tetap tak merobah kondisi?

Tunggu dulu…. Jangan sedih bagi yang ingin cepat cepat Rusma Yul Anwar dieksekusi.  Bola masih mengeliding kencang bila ditendang…

Bagi yang tidak ingin  Bupatinya masuk kandang situmbin jangan  berpuas hati dulu sobat. Kita mungkin tak ada yang tahu bagaimana sikap kebatinan dari kajari Pessel dan Kajati Sumbar yang sesungguhnya.

Muncul tanya, masih adakah episode berikutnya yang akan kita tonton dari peristiwa hukum yang menimpa Rusma Yul Anwar ini?

“Mari  sama sama kita tunggu  episode berikut sobat,” mungkin begitu kata para lelaki pelapau di Lepau Mak Gambuang besok pagi kepada penulis artikel ini Yuharzi Yunus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *