Sumatera Barat

Ranperda APBD Sumbar Ditanggapi Fraksi, Penetapan Ranperda Pendapatan Lain Ditunda

Padang, PilarbangsaNews

DPRD Sumbar kembali menggelar rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD provinsi Sumatera Barat tahun 2022, Selasa (19/10/2021).

Ranperda tentang pendapatan lain-lain, pendapatan daerah yang sah dengan 16 sasaran objek sumber penerimaan, akan membuka ruang penerimaan bagi pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Pada prinsipnya Ranperda tentang lain-lain pendapatan daerah yang sah telah dirampungkan pembahasannya pada masa sidang ketiga tahun 2021, namun belum dapat ditetapkan karena menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri,” urai Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna.

Ditambahkannya, karena sudah keluar persetujuan dari Kemendagri melalui Dirjen otonomi daerah, dengan nomor 188.34/5803/OTDA, tertanggal 9 September 2021, maka proses ranperda bisa dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan kesepakatan dalam rapat paripurna.

Namun Keputusan DPRD tentang lain-lain pendapatan yang sah tersebut yang semestinya diberi nomor 26/SB/2021, terpaksa ditunda dulu. Ini karena rapat paripurna ini belum diagendakan Bamus, maka penetapan Ranperda ini ditunda, agar tidak menjadi polemik.

Sekaitan dengan APBD 2022, Supardi menyatakan, apa yang diajukan Gubernur sama dengan KUA-PPAS dan telah disepakati DPRD dengan Pemprov Sumbar.

Adapun anggaran tersebut diantaranya, proyeksi pendapatan daerah ditargetkan Rp6,612 triliun yang bersumber dari PAD dengan target Rp2.501 triliun, pendapatan transfer Rp4.033 triliun, serta pendapatan daerah yang sah Rp76,996 miliar.

Semetara itu, rencana belanja daerah diproyeksi sebesar Rp6,842 triliun, terdiri dari belanja operasional Rp4,956 triliun, belanja modal Rp847,42 miliar, belanja transfer Rp973,04 serta belanja tidak terduga Rp55,31 miliar.

“Berdasarkan proyeksi anggaran tersebut, telah sesuai antara RJPMD, dengan pendapatan daerah bersumber dari PAD, sedangkan untuk pendapatan transfer masih berpedoman pada tahun 2021, sehingga belum adanya penetapan dana transfer 2022,” tambah Supardi lagi.

Rapat paripurna dihadir langsung Gubernur, Forkompinda, OPD di lingkungan Provinsi Sumatera Barat, OKP, Ormas dan lainnya, tetap memakai prokes ketat, dari awal masuk sampai berakhirnya persidangan. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *