Beberapa Orang Mantan Pejabat Eselon di Pesisir Selatan Akan Tuntut Bupati Rusma Yul Anwar ke PTUN
Painan, PilarbangsaNews,
—Kebijakan Bupati Rusma Yul Anwar melakukan rotasi dan mutasi jabatan dilingkungan Pemkab Pesisir Selatan bakal dituntut oleh beberapa orang pejabat eselon yang diberhentikan oleh Bupati Rusma Yul Anwar.
Namun para pejabat essolan itu ketika ditanya pilarbangsaNews.com tidak berani berkomentar banyak mereka takut kalau nanti akan menjadi masalah rumit di kemudian hari.
“Jangan ditulis nama saya dulu lah pak, kalau ingin bapak mendapat informasi, tanya ke pak anu itu, pak. Pak anu itu beliau segera akan mengajukan tuntutan di PTUN, ” ucap seorang mantan pejabat essolan yang kini telah diberhentikan tanpa mendapat jabatan baru, minta agar namanya tidak ditulis dalam berita ini.
Mantan pejabat yang disebut sebagai pak anu itu ketika ditanya juga minta namanya untuk tidak ditulis dalam berita ini. Dia membenarkan akan membawa kasus pemberhentian ke PTUN.
“Saya enggak masalah diberhentikan dari jabatan saya pak, yang saya masalahkan, apakah saya boleh diberhentikan oleh seorang pejabat yang berstatus terpidana, itu saja pak. Makanya saya membaww kasus ini ke PTUN, biar menjadi jelas, ” ucapnya.
Namun apakah rencana penuntut itu ada kaitannya dengan statemen Dr Suharizal saat berlangsung acara Advokat Sumbar Bicara yang disiarkan secara live di Padang TV pada Jum’at malam (29/10/2021).
Dr Suharizal dalam dialog pada acara Advokat Sumbar Bicara membahas tema Ulur Tarik Eksekusi Bupati Pessel menyebutkan bahwa dia akan membawa kasus pelantikan pejabat esselon Il ke PTUN.
Pakar hukum Tata Negara ini menilai bahwa secara objektif dan subjektif Bupati Rusma Yul Anwar tidak memiliki weweng untuk melantik atau memberhentikan perangkat OPD yang ada di kabupatennya.
“Sejak pak bupati itu menyandang status terpidana, atribusi yang melekat pada diri Pak Bupati itu tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan atau menandatangani sebuah keputusan. Jika dilakukan juga itu batal demi hukum ” kata Suharizal.
HENTIKAN PEMBAYARAN
Seorang mantan pejabat eselon lainnya menyebutkan dengan telah inkract kasus yang melilit Rusma Yul Anwar, hak hak keuangan tidak dapat diberikan lagi kepada yang bersangkun.
“Kalau tetap diberikan hak hak keuangan, nanti siapa yang harus bertanggung jawab atas biaya tsb,” kata pejabat yang minta tidak ditulis namanya ketika dia meminta saran dan pencerahan kepada pejabat editor di BPK RI, beberapa waktu lalu. (****)
Catatan; Foto unggulan diatas hanya sebagai ilustrasi dan tak ada kaitannya dengan berita ini