Kejati Sumbar Belum Menetapkan Tersangka Kasus Proyek Relokasi RSUD dr M Zein Painan
Batang Kapas, PilarbangsaNews, —
Kasus mangkraknya pembangunan RSUD dr M Zein Painan kini sudah masuk dalam tahap penyidikan di Kejati Sumbar, walupun begitu pihak Kejati Sumbar masih belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Redaktur PilarbangsaNews.com mencoba menghungi Kajati Sumbar, Anwarudin Sulistyono,
menanyakan hal itu. Kajati mengakui bahwa memang pihaknya belum ada menetapkan siapa saja yang menjadi tersangkanya.
“Bapak…. Saya ingin konfirmasi terkait penanganan kasus Relokasi rumah sakit M Zein Painan.. Sekarang sudah tahap penyidikan, bapak? Kalau sudah apakah sudah ditetapkan tersangkanya?, ” tanya Redaktur PilarbangsaNews.com lewat pesan menggunakan aplikasi whatsapp.
“Belum, ” jawab Kajati singkat.
“Bapak… Dulu saya dapat info kasus ini dilaporkan ke KPK. Lantas sekarang ditangani kejati. Komentar bapak, ” tanya Redaktur PilarbangsaNews.com berikutnya.
Selang beberapa menit kemudian Kajati Sumbar, Anwarudin Sulistyono langsung menelpon redaktur kami. Kajati mengatakan terkait kasus mangkraknya proyek pembangunan relokasi RSUD dr M Zein akan dijelaskan melalui press release (jumpa pers)
“Mas…., nanti lah mas, terkait penanganan kasus RSUD dr M Zein Painan, akan ada press releasenya, ” kata Kajati Sumbar lewat telp whatsapp Kamis sore kemaren (25/11/2021).
“Kapan itu pers releasenya pak Kajati?” redaktur balik bertanya.
“Jangan didesak saya, pokoknya tunggu saja ya mas. Saya belum bisa memberikan keterangan, soalnya kasus ini sensitif, ” ujar kajati Sumbar tanpa menjelaskan sensitifnya dimana.
“Bapak saya tidak mendesak bapak. Karena bapak mengatakan nantilah akan ada jumpa pers, makanya saya tanya kapan jumpa pers itu, ” kata redaktur kami.
Baca Juga;
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Painan Mulai Bergulir di Kejati Sumbar
“Ya…tunggu lah ya mas, soalnya penanganan kasus ini masih berproses, ” kata Kejati lagi.
“Okey lah pak. Kalau begitu, ” jawab redaktur kami.
“Ya mas… Terima kasih ya mas,” kata Kajati Anwarudin Sulistyono.
“Yo…, pak, sama sama ya pak kajati,” balas redaktur kami. Dan pembicaraan pun berakhir hingga disitu…
KRONOLOGIS PROYEK MANGKRAK
Kasus mangkraknya proyek pembangun relokasi RSUD dr M Zein Painan yang dibangun di puncak Bukit Taranak Painan Selatan itu berawal ketika kontraktor PT Waskita Karya minta pembayaran tarmen ke Pemkab Pesisir Selatan, yang ketika itu bupatinya dijabat oleh Hendrajoni.
Volume hasil pekerjaan telah mencapai 80%. Pihak PT Waskita Karya minta uang tarmen nya dicairkan. Tapi ketika itu bupati Hendrajoni tidak bersedia membayar karena disinyalir bahwa telah terjadi beberapa penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Pada awalnya luas bangunan proyek rumah sakit itu 99.000 M namun belakangan menjadi 12.000 Meter. Alasannya penambahan volume luas ini disebabkan kebutuhan menyediakan fasilitas ruangan untuk dokter.
Dengan luas bangunan 9.998 meter proyek cukup di lengkapi dengan rekomendasi UKL-UPL.
Kenapa tidak 10.000 M dan kenapa dikurangi 2 meter dari 10.000 M. Dari sinilah ada dugaan penyelewengan salah satunya untuk meniadakan dokumen Amdal.
Sebab bangunan yang luasnya 10.000 meter keatas wajib Amdal.
Walaupun demikian untuk membangun Rumah sakit meskipun luasnya dibawah 10.000 , sesuai dengan UU Lingkungan Hidup wajib dilengkapi dnshan dokumen Amdal.
Apalagi kenyataannya luas bangunan tersebut ditambah menjadi 12.000 Meter. Proyek pembangunan relokasi RSUD dr M Zein Painan ini harus dilengkapi dengan Amdal.
Ketika volume pekerjaan 20% Pemkab Pesisir Selatan, mengajukan permohonan pembuatan dokumen Amdal, namun ketika itu pihak Amdal Provinsi Sumbar memberikan jawaban agar Pemkab Pesisir Selatan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk menerbitkan dokumen Amdal. Sekaligus saat itu Amdal Provinsi memerintahkan untuk menghentikan sementara pembangunan proyek.
Pengurusan Amdal ini menjadi tanggung jawab Pemkab Pesisir Selatan. Walaupun begitu mestinya pihak kontraktor harus menunggu Pengurusan Amdal itu selesai baru kemudian pekerjaan dimulai.
“Sekarang ini tidak demikian, itu artinya pihak kontraktor telah ikut membantu melakukan tindakan kejahatan, ” kata Hendrajoni ketika itu kepada Direktur PT waskita Karya Sumbar Riau.
Singkat cerita Hendrajoni mengatakan saat itu dia akan membayar tarmen apabila selesai dilakukan audit oleh BPKP maupun BPK. Sebelumnya Pemkab Pesisir Selatan telah mencairkan pembayaran tarmen kepada rekanan kontraktor sebanyak Rp. 32Milyar
Sejak saat itulah proyek relokasi RSUD dr M Zein Painan ini terbengkalai sampai saat ini.
Dari hasil audit BPK dan BPKP ada temuan penyimpangan, selain itu berdasarkan temuan ahli BPKP ditemukan pondasi bangunan Sarang Laba Laba (SLL) tidak layak lagi dilanjutkan. Kalaupun dilanjutkan bangunan yang sudah siap 80% itu harus dibongkar semua.
Oleh Hendrajoni sebagai Bupati Pesisir Selatan akhirnya kasus ini dilaporkannya ke KPK.
Laporan Hendrajoni itu direspon oleh KPK dengan menurun aparat KPK ke Pesisir Selatan sekitar Desember 2020.
(****)
Catatan: foto kajati Sumbar dalam artikel ini kami ambil dari website Kejati Sumbar