Pessel

Kontraktor Proyek Tebing Batang Tarusan Pessel Terancam Tak Dibayar? Ini Alasannya

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews, —

Rekanan kontraktor yang mengerjakan Proyek Pengamanan tebing sungai Batang Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, terancam sisa tarmennya tidak dilunasi oleh Pengguna Anggaran. Pasalnya bahan meterial yang digunakan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.

Proyek pengamanan  Tebing Sungai  Batang Tarusan itu, sesuai perjanjian kontrak menggunakan  bahan meterial galoan C yang resmi didatangkan dari luar desa setempat. Akan  tetapi prakteknya kontraktor 
memanfaatkan  material disekitar lokasi untuk mengisi kawat pembangunan Batu Beronjong.

Praktik yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak itu jelas telah melanggar aturan dan tidak sesuai dengan persyaratan ketika mengikuti lelang di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Salah satu syaratnya berjanji akan menggunakan bahan meterial galian C yang memiliki izin tambang.

Aksi tersebut terpantau jelas ketika wartawan melakukan peninjauan kelapangan, pada Senin (29/11). Wartawane menemukan beberapa orang pekerja secara  bersama-sama memungut material batu dari sungai yang dekat dengan lokasi proyek.

“Rudi selaku kepala tukang saat ditemui di lokasi pekerjaan mengakui bahwa material yang digunakan untuk Pembangunan Bangunan Penguat Tebing itu berasal dari aliran sungai yang berada dekat lokasi pekerjaan .  ” demikian  dikutip dari laman portal berita online Sumbar24jam.com.

Dari plang proyek,  diketahui  sumber dana proyek dari APBD Provinsi. Dikelola oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumbar, dengan sub kegiatan Pembangunan Bangunan Penguat Tebing Sungai Batang Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan.
Nomor kontrak 03.43/PPSDA/APBD-SDABK/X/2021,  dengan besar anggran Rp 1.375.157.253,80. Proyek dikerjakan selama 88 hari kerja mulai tanggal 6 Oktober 2021 oleh CV. Alsalam Sakinah. Pengawas CV. Diwel Engineering Consultant.

Kepala Bidang Pantai dan Sungai Dinas PSDA Sumbar ” Rahmat Yuhendra mebenarkan adanya material yang dipasang diambil dari lokasi pekerjaan, dan dinas PSDA melalui pengawas sudah menyampaikan agar para kontraktor pelaksana proyek mengambil material dari luar.

” Kami tidak akan membayar pengerjaan proyek pembangunan pemerintah, apabila material dalam pengerjaan tidak memiliki izin atau illegal,” ujar Kabid yang dikonfirmasi awak media Kamis (2/12/2021).

Dia juga menyebutkan, sudah memberikan surat peringatan kepada CV. Alsalam Sakinah selaku pelaksana kegiatan untuk tetap menggunakan material dari galian c resmi . Jika tidak diindahkan maka pekerjaan kegiatan tidak dibayarkan, terangnya.

“Kita sudah memberikan surat peringatan kepada pelaksana untuk tmenggunakan material dari galian c resmi. Sekiranya, peringatan tersebut tidak diindahkan  maka dengan terpaksa dana untuk pekerjaan kegiatan tidak dibayarkan,” ujar Rahmat Yuhendra.

Lebih lanjut Rahmat Yuhendra mengatakan akan minta petugas pengawas dilapangan untuk tetap melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan Pembangunan Bangunan Penguat Tebing Sungai Batang Tarusan, yang terletak di Barung-Barung Balantai Kecamatan Koto XI Tarusan tersebut agar pekerjaan berjalan sesuai dengan petunjuk teknis, ” pungkasnya.

Wartawan mencoba menghubungi pihak rekanan kontraktor Pelaksana CV. Alsalam Sakinah, untuk konfirmasi berita, namun  hingga berita ini diturunkan  kami belum berhasil mendapat konfirmasi (ST/Sumbar24jam.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *