Riau

Penyidik Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI ke Kejati Riau

Pekanbaru, PilarbangsaNews, —

Awas dan berhati-hatilah para pemilik/pengelola kebun sawit di Riau. Jangan sembarangan dalam mengelola kebun, jangan pernah membakar hutan untuk membuka kebun. Sebab Polda Riau dibawah pimpinan Kapolda Irjenpol Agung Setya Imam Effendi, tak main main dalam penindakan terhadap perusak lingkungan.

Konsistensi Polda Riau dalam penegakan hukum kasus yang menyangkut lingkungan hidup kini dapat dilihat. Sebab kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan menjadi komitmen Presiden Joko Widodo dalam menegakkan hukum terkait kejahatan lingkungan hidup, penegakkan hukum harus dilakukan dengan tegas baik adminitratif, perdata dan pidana lakukan dengan tegas siapapun pemiliknya sehingga menimbulkan efe jera baik terhadap perusahaan maupun perorangan (Rakornas pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada tanggal 06 Februari 2020 di Jakarta).

Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan mengamanatkan kepada Kapolri untuk mengefektifkan upaya hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum terkait Karhutla

Kasus kebakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi menjadi salah satu prioritas Polda Riau dalam penegakan hukum,salah satunya adalah kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan di PT. Berlian Mitra Inti (BMI) seluas 94,66 Hektar di Desa Jambai Makmur Kec. Kandis Kab. Siak yang terjadi pada Bulan Maret 2020.

Penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta pertanggungjawaban koorporasi yang diwakili oleh Sdr. CH selaku Direktur PT. Berlian Mitra Inti dengan menetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 116 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkugan hidup.

Beberapa hari yang lalu Berkas Perkara PT Berlian Mitra Inti telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau (P21) dan penyidik akan segera menyerahan Tersangka berikut Barang Bukti.

Penegakkan hukum yang dilakukan sebagai bentuk Negara hadir dan tidak kalah dari kejahatan dengan memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan merasakan birunya langit Riau tanpa asap karena menurunnya jumlah titik api (fire spot) pada Tahun 2021 dan terjaganya kualitas udara di Riau menjadi lebih baik.

Polda Riau terus memberikan himbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan – tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

Berdasarkan Surat perintah penyelidikan Dirreskrimsus Polda Riau Nomor: SP.LIDIK/55/III/2020/RESKRIMSUS, tanggal 17 Maret 2020 Tim penyelidik Subdit IV dipimpin oleh KOMPOL ANDI YUL LAPAWESEAN T.G, S.H., S.IK., M.H.telah melakukan tahapan penyelidikan berupa mengumpulkan bahan keterangan Saksi-saksi, Ahli, pemeriksaan dan identifikasi awal di TKP dengan melibatkan Ahli Kebakaran hutan dan lahan a.n. Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr disertai dengan pengambilan sample untuk dilakukan uji laboratoris, Ahli Perizinan usaha perkebunan a.n. ALISYAK untuk memeriksa kesiapan peralatan pemadam kebakaran PT.BMI, Ahli Pengukuran dan pemetaan tematik a.n. SUHARYANTO, S.T untuk mengidentifikasi luasan areal terbakar dan Ahli dibidang Lingkungan Hidup a.n. NELSON SITOHANG, SKM, MScPH untuk mengetahui pengelolaan lingkungan. sehubungan dengan terjadinya kebakaran lahan didalam areal izin usaha perkebunan kelapa sawit PT. BMI yang diketahui terjadi hari sabtu tanggal 29 februari 2020 sekira pukul 10.00 wib.

Kebakaran berawal dilokasi DAS (daerah aliran sungai) yang berdekatan Blok G 1 areal PT. BMI.
Terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan di PT. BMI tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan saat ini dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2).

Pekanbaru, 14 Desember 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *