Ranperda Inisiatif Tentang CSR, Kini Baru Takana?
Oleh: Irwandi
Kabarnya DPRD Kabupaten Pesisir Selatan mengusulkan Ranperda tentang CSR. Ranperda yang digagas oleh anggota DPRD Pesisir Selatan dari fraksi PAN Novermal, SH itu, seperti diberitakan telah disetujui oleh 24 anggota DPRD Pesisir Selatan . Mereka berpendapat CSR diharapkan bisa mengisi ruang kosong pembangunan yang belum bisa dibiayai APBD. Sungguh usulan yang sangat brilian, bisa menjadi salah satu sumber yang mensejahterakan Kabupaten Pesisir Selatan.
CSR adalah singkatan dari Corporate social Responsibility, maksudnya tanggung jawab sosial dari perusahaan pada lingkungan sekitarnya. Sebab mereka telah melangsungkan kegiatan dan mendapatkan keuntungan, namun tentu kegiatan yang mereka lakukan itu bisa memberikan dampak resiko pada lingkungan. Untuk memperbaiki atau mengurangi kerusakan ini bisa digunakan dana CSR.
Namun sebenarnya ada tugas yang tidak kalah penting buat Bapak-bapak yang terhormat, yaitu menyigi tenaga kerja yang dipekerjakan perusahaan. Apakah perusahaan telah mempekerjakan penduduk pribumi tempat perusahaan berdiri, disertai dengan gaji yang sesuai undang-undang. Begitu juga dengan jaminan kesehatan dan yang lainnya apakah sudah diberikan perusahaan. Setelah itu mengenai izin-izin resmi perusahaan untuk bisa beroperasi, apakah sudah terpenuhi. Urusan pajak kajilah oleh orang yang berwenang di bidang perpajakan.
Dengan disiginya hal-hal tersebut, dan perusahaan melengkapi semuannya tentu mereka telah bersumbangsih besar untuk menggerakkan roda perekonomian. Bukankah pemerintahan belum cukup kuat untuk menyediakan lapangan pekerjaan buat warganya? Jadi harus kandua badantiang-dantiang dan tagang bajelo-jelo dalam menyikapi situasi ini.
Dana CSR merupakan sebuah kewajiban bagi perusahaan, jika mereka menolak tentu ada sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan. Namun yang perlu diketahui besaran dana CSR yang dialokasikan tentu berbeda-beda, tergantung juga pada pendapatan perusahaan. Apalagi nanti mereka dipatok dengan persen tertentu, tentu mereka berunding dulu dengan tim manajemen, dan memakan waktu yang cukup lama.
Tidak ada yang wah rasanya dengan Ranperda ini kalau nanti menjadi peraturan, cuma selama ini mungkin takalok saja. Kalau menurut hitung-hitungan bisa meraup sekitar 3miliar atau lebih, di depan mata dengan menutupi “rembesan pipa PDAM yang bocor” setiap bulan adalah hal yang bisa disegerakan. Atau dengan memangkas biaya untuk beli baju rasa-rasanya lumayanlah untuk penghematan. Bung Hatta atau Buya HAMKA sendiri naik haji dengan hasil penjualan buku dan penyisihan tabungannya. Atau bahkan Bung Hatta sendiri pernah menunggak listrik rumahnya, seorang mantan orang nomor dua di Negara Ini. Begitu cerita sahih yang saya dapatkan waktu duduk di bangku sekolah dulu.
Mungkin ada yang bertanya, apa hubungannya dalam hal ini saya mengabarkan dua orang tokoh nasional diatas. Cuma untuk menarasikan bagaimana mereka berhemat dan tipe pekerja keras dengan tulang lapan karek dengan kejeniusan otaknya. Kembali pada dana CSR, memang perlu dibentuk sebuah tim untuk mengawasi hal-hal apa saja yang diberikan perusahaan untuk penduduk dan lingkungan sekitar. Baik dari segi melestarikan alam, perhatian pada pendidikan dan kesehatan, sarana ibadah atau hal lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan, bila kita diam mereka sangka tidak tahu.
Jika selama ini tidak diketahui berapa besaran CSR yang digelontorkan perusahaan atau bentuknya seperti apa, besok dengan adanya tim untuk mengawasi hal tersebut diharapkan transparan ke khalayak ramai. Hal-hal apa saja yang telah diberikan perusahaan pada lingkungannya. Sebenarnya tanpa menunggu tim sudah bisa dimulai, jaring kerjasama dengan kecamatan dan kenagarian. Cuma bermodal hp kamera, lalu foto-foto kalau ada kegiatan, menunggu tim terbentuk, lalu share. Seperti halnya sebagian Bapak yang foto-foto saat ada kegiatan. Mudahkan? yang terpenting hemat biaya, sebab tim pengawas tentu juga akan membutuhkan biaya.
Harusnya Bapak-bapak yang terhormat mengamalkan istilah sekali mendayung dua tiga pulau terlampau. Memberikan edukasi pada perusahaan agar taat pada peraturan dan sebagai penyambung lidah warga untuk berkeluh kesah pada perusahaan. Berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan dalam menyiapkan satu peraturan, alangkah lebih elok jika ditumpangkan juga pembahasan mengenai izin-izin yang mesti ada pada perusahaan saat mau beroperasi. Jangan sampai operasi telah dimulai, ditannya persoalan izin dijawab sedang di jalan.
Tapi yang jelas ucapan terimakasih tentu harus diutarakan juga, berapa warga yang bisa mendapatkan penghasilan tetap karena berdirinya sebuah perusahaan. Kalau perusahaan tidak berdiri mungkin lain lagi ceritanya. Bak kata orang tua-tua kita sanda manyanda aua jo tabiang, perusahaan butuh kita untuk tempat bisnisnya, kitapun butuh mereka untuk mendatangkan sumber penghasilan, diatas semua itu harus menjunjung tinggi hukum yang berlaku.