Hukum

Fantastis! Anton Permana Bawa Ratusan Bundel Data dan Referensi ke Sidang

Padang, PilarbangsaNews

Kembali sidang terdakwa Anton Permana yang juga salah satu petinggi KAMI di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Januari 2022.

Sidang Senin ini, adalah sidang lanjutan dari dua minggu yang lalu dimana hakim meminta terdakwa dan kuasa hukum melampirkan bukti surat, refrensi, data-data terkait yang pernah di tampilkan selama persidangan sebelumnya.

Sidang yang ke-54 ini berjalan lancar satu arah, karena hakim memeriksa satu persatu lampiran berkas data, surat maupun refrensi buku dan berita yang di asumsikan sebagai basis data kajian video narasi terdakwa yang berjudul “TNI KU SAYANG, TNI KU MALANG”.

Terhitung hampir 120 lampiran data (sudah dileges) yang disertai pembanding diberikan satu persatu oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya Muhammad Alkatiri and Partner.

Suasana persidangan

Muhammad Alkatiri selaku ketua koordinator pengacara Anton Permana mengatakan, ratusan lampiran berupa referensi dari berbagai buku, jurnal, kajian, dan berita media yang dilampirkan, membuktikan bahwa apa yang dinarasikan Anton Permana mutlak merupakan sebuah kajian akademis. “Klien kami tersebut selain alumni Lemhannas RI juga seorang akademisi, pengamat pertahanan militer yang kompeten di bidangnya,” kata pengacara ini.

“Kami berharap majelis hakim dan publik bisa melihat semua ini dengan kaca mata yang jernih dan mengedepankan azas keadilan hukum. Bahwasanya, tidak ada di dalam negara demokrasi sebuah pendapat, pikiran, apalagi kajian bisa di pidanakan. Karena semua itu di jamin dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28 (ayat) e. Di dalam fakta persidanganpun tidak ada satupun ditemukan unsur kata bohong, membuat onar, dan ujaran kebencian,” ulas pengacara yang lagi naik daun asal Kota Malang ini.

Karena sidang hari ini hanya pemeriksaan berkas surat dan data. Tidak ada tanya jawab baik dari pihak JPU, hakim dan kuasa hukum. Sidang berjalan lancar, dan akan di lanjutkan minggu depan. Karena masih ada belasan lampiran berkas yang dipending karena tercecer dan belum lengkap.

Ketua majelis hakim sebelum ketok palu juga mengatakan, sidang dilanjutkan minggu depan dihari yang sama jam yang sama. Dan apabila masih ada waktu, kita juga akan upayakan langsung pemeriksaan terdakwa. (tuk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *