Korban Penipuan Lapor ke Polsek Walantaka Polres Serang Kota, Merasa Tidak Digubris
Serang, PilarbangsaNews, —
Fahri (28 tahun) seorang warga Link Pengulah Kelurahan Kapuren Kecamatan Walantaka Kota Serang, merasa jadi korban penipuan saat membeli mobil bekas. Namun ketika dia melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Walantaka Polres Serang Kota, pihak polsek menyatakan kasus tersebut tidak masuk kedalam kategori kasus penipuan karena pihak polsek beralasan tidak ada bukti.
Peristiwa yang dialmi Fahri ini berawal ketika korban ditawarkan 1 unit kendaraan roda empat merk toyota Avanza tipe G tahun 2006 oleh seorang perantara. Yang mau dijual dengan harga Rp. 20.000.000 juta rupiah dengan catatan BPKB masih proses dileasing.
Dari negosiasi antara pembeli Fahri dengan Sakrani selaku pemilik kendaraan roda empat, akhirnya harga mobil itu disepakati Rp.16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah).
Korban memberikan uang panjar Rp6.000.000 ( enam juta rupiah) sebagai tanda jadi, yang diberikan kepada pemilik kendaraan roda empat yang bernama Sakrani dengan disaksikan oleh mediator yang bernama Ahyat dan Asep, juga beberapa orang saksi di Kampung Ciwiru RT/RW 05/06 Kel. Cigoong Kec. Walantaka kota Serang banten, pada hari Sabtu 26/02/22.
Hari Rabu 02/03/22. korban kembali mendatangi rumah Sakrani dengan tujuan melunasi membayar kekuranganya uang sebesar Rp. 10.000.000, sepuluh juta rupiah.
Namun setelah tiba dikediaman rumah Sakrani, Sakrani mengatakan sudah sana aja ngobrol di tempat opik, setelah korban sampai kelokasi dan bertemu dengan Opik dan Mastu tidak lama kemudian Mastu bicara mana Ahyat saya gebugin, dengan nada keras dan kasar, mobil saya yang jual dicilegon berdua dengan opik seharga Rp. 13. 000.000 tiga belas juta rupiah, trus mau apa kesini lagi uang yang sudah diberikan kepada Sakrani hangus hilang ucapnya kepada korban. Padahal sudah jelas disaat korban memberikan uang titipan tanda jadi kepada Sakrani, juga mediator Ahyat bahkan Ahyat yang menghitung uang titipan tersebut sesuai rekaman video dan beberapa orang saksi lainya, tidak ada kesepakatan tertuang lisan maupun tulisan uang titipan itu hangus dan hilang.”ucapnya Fahri.
Merasa ditipu dan dirugikan akhirnya Fahri melaporkan kejadian itu kepada Polsek Walantaka Polres Serang kota dan bertemu dengan Aipda Maryono selaku Kanit dan angotanya yang bernama Biden, setelah di BAP diruangan reskrim menurut Biden tidak masuk unsur pidana karena tidak adanya bukti kwitansi saat penyerahan penitipan uang tanda jadi, dan akhirnya korban tidak diberikan surat laporan pengaduan, menurut Aipda Maryono selaku Kanit, mengatakan kepada korban nanti kita akan coba temui Sakrani terlebih dahulu kita cari tahu sebenernya,
Padahal korban sudah jelaskan ada bukti video dan juga beberapa orang saksi, termasuk mediator yang ditunjuk Sakrani bernama Ahyat untuk menghitung uang titipan itu dan ahirnya diberikan kepada Sakrani lagi sesuai bukti video, Namun yang anehnya laporan korban tidak digubris dan ditolak oleh Polsek Walantaka. 10/03/22.
Pada hari Rabu tanggal 29/03/2022. Korban kembali lagi ke Polsek Walantaka, dan bertemu dengan Kanit Aipda Maryono, menurut keterangan Kanit Maryono kepada korban, Sakrani lagi ngumpulin uangnya dulu katanya baru ada uang Rp. (3.000.000) Tiga juta rupiah, seling beberapa menit kemudian Kanit Aipda Maryono langsung telfon Sakrani melalui selularnya, inikan Kapolsek nanyain saya karna masalah ini sudah tau, namanya ini juga warga kita biar selesai semua lah sebelum menjelang bulan puasa nanti saya bantu mediasi disini.
Sakrani juga menangapi iya pak Kanit saya minta waktu selama 2 atau 3 hari lagi untuk mengembalikan uang titipan itu kepada Fahri sebelum menjelang puasa ucapnya, Sakrani kepada Kanit Aipda Maryono melalui vhia telfon selularnya.
Namun yang anehnya sampai saat ini sudah menjalani puasa 8 hari, sudah hampir 2 bulan perkara ini Sakrani belum juga mengembalikan uang titipan tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan Sakrani belum ada etikad baik untuk mengembalikan uang titipan korban, bahkan melalui pesan vhia WhatsApp Sakrani ataupun Maska selaku keponakanya tidak ada respon dan menanggapi korban.
Sempat Korban konfirmasi Kanit Maryono, melalui pesan vhia WhatsApp, dan juga vhia telfon namun yang anehnya diduga Kanit Maryono juga tidak menanggapi atau merespon korban.”
Korban berharap pihak kepolisian khususnya Polsek Walantaka polres Serang kota Polda Banten, agar lebih profesional menangapi laporan warganya sesuai perintah Kapolri, polri presisi dan korban berharap, juga meminta kepada Polsek Walantaka melalui Kanit Reskrim Aipda Maryono, untuk memangil dan mengundang untuk datang ke Polsek termasuk Sakrani dan mediator yang bernama Ahyat, Rahmat dan beberapa orang lainya yang mana ikut terlibat dalam perkara ini. (f)