.

Amasrul, SH : Tingkatkan Kapasitas Aparatur Bumnag, Agar Roda Ekonomi Nagari Bergerak

Padang, PilarbangsaNews

Pemerintahan Nagari mesti menjadikan Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) sebagai lokomotif penggerak ekonomi, bukan jadi beban. Karena itu, Bumnag harus disupport bersama, sehingga maju dan menghasilkan Pendapatan Asli Nagari (PAN).

“Keberadaan Bumnag sangat strategis sebagai penggerak perekonomian di nagari. Makanya Bumnag harus dibesarkan,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar Amasrul, SH ketika membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Nagari dan Bumnag se-Kabupaten Solok dan Solok Selatan, di Hotel Grand Rocky, Kamis (19/5/2022).

Menurut Amasrul ada beberapa tujuan pendirian Bumnag sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa yaitu dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan perekonomian nagari, mengoptimalkan aset nagari sehingga memberi nilai manfaat, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi nagari, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, dan Bumnag sebagai sumber pendapatan asli nagari.

“Majunya Bumnag sangat tergantung kepada bidang usaha yang dipilih dan kemampuan tenaga pengelola. Disinilah peran Wali Nagari dan aparaturnya untuk mewujudkan itu. Jangan karena mempertahankan nepotisme dan KKN mengakibatkan Bumnag tidak maju atau malah mengalami kerugian,” kata Kadis PMD Amasrul, SH.

Nara sumber dan peserta Bimtek

Kekhawatiran banyak pihak selama ini tentang legalitas Bumnag dan Bumdes telah terjawab dengan lahirnya UU No.11/Tahun 2020 rentang Cipta Kerja yang kemudian diikuti dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 tentang Bumnag/Bumdes, yang menyatakan dengan tegas bahwa Bumnag/Bumdes sudah diakui sebagai Badan Hukum.

Kabid Pemnag Dinas PMD Sumbar Desrianto Boy, S.Pd.M.Si menambahkan, Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Nagari dalam peningkatan ekonomi masyarakat ini, berlangsung selama tiga hari, 19-21 Mei 2022 di
Rocky Hotel, Jalan Permindo Kota Padang.

Adanya Bumnag dan Bumdes yang modalnya berasal dari Dana Desa memang dimaksudkan untuk kesejahteraan masyarakat. UU No.6/2014 tentang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penangg ulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

Selain itu Dana Desa untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Menurut Kabid Pemnag Desrianto Boy, dalam Bimtek ini dihadirkan nara sumber yaitu Kadis PMD Sumbar Amasrul, SH., Anggota DPRD Sumbar Drs. Nurfirmanwansyah, MM.Apt., Kabid Pemnag PMD Sumbar, Konsultan Pemerhati Nagari Feri Irawan, S.Ag., Tenaga Ahli SDGs Desa Suharyono, SE dan pakar lainnya. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *