Dharmasraya

Penetapan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021

Dharmasraya, Pilarbangsanews– Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang diwakili oleh Sekda Dharmasraya, Adlisman hadir dalam Rapat Paripurna dalam rangka pendapat akhir Bupati dalam rangka penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2021. Acara ini dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya, Kamis, (09/06/22). Dipimpin oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto, Wakil Ketua DPRD, Adi Gunawan.

Dalam sambutannya Sekda mengucapkan, bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan sleuruh anggota dewan yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir. Atas hasil rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Dharmasraya, yang telah disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 lalu.

Hasil akhir yang disampaikan pada rapat tersebut, pada intinya merupakan catatan penting bagi Pemkab atas kesempurnaan ranperda pertanggungjawabab pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Dimana masih terdapat beberapa kelemahan dalam menjalankan APBD baik dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban serta dalam menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat.

“Atas hal tersebut kami memberikan apresiasi dan terima kasih telah disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Menjadi sebuah Peraturan Daerah yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi DPRD pada kesempatan itu,” kata Sekda.

Sekda menambahkan, bahwa struktur pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sebagaimana dituangkan pada Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 diantaranya yakni. Pendapatan daerah dengan target ditetapkan sebesar Rp.980,42 milyar telah direalisasikan sebesar Rp.978,92 milyar atau 99,85 persen. Belanja daerah, dari anggaran sebesar Rp.988,76 milyar telah terealisasi sebesar Rp.917,04 milyar atau 92,75 persen. Pembiayaan daerah berasal dari penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2020 sebesar Rp.8,33 milyar.

Berdasarkan penghitungan tersebut, sebagaimana hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tahun 2021 ditetapkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2021 adalah sebesar Rp.70.206.985.982.71. Dengan telah ditetapkan silpa ini, maka kita dapat melakukan perubahan Perda APBD tahun anggaran 2022.

Terkait ases daerah, perlu kami informasikan kembali bahwa selama tahun 2021 telah terjadi penambahan asset tetap sebesar Rp.62,85 milyar rupiah. Dengan penambahan asset ini maka jumlah asset tetap setelah akumulkasi penyusutan hingga akhir 2021 lalu adalah sebesar Rp.2,273 trilun dengan rincian, tanah sebesar Rp.667,42 milyar, peralatan dan mesin sebesar Rp.365,83 milyar, gedung dan bangunan sebesar Rp.828,61 milyar. Jalan irigasi dan jaringan sebesar Rp.1,34 trilun, aset tetap lainnya sebesar Rp.108,27 milyar. Konstruksi dalam pengerjaan sebesar Rp.11,75 milyar.

“Aset-aset tersebut pada umumnya telah dimanfaatkan oleh masyarakat, sekaligus sebagai investasi pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat disamping sarana prasarana pemerintah yang berfungsi untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintah. Kita semua tau, bahwa pembahasan ranperda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah berjalan dengan baik dan lancar serta komunikatif. Dengan disampaikannya beberapa saran dan masukan serta kritikan yang konstruktif dari Pimpinan serta anggota dewan. Demi penyempurnaan ranperda dimaksud, yang menjadi catatan dan acuan bagi kami dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD di tahun-tahun mendatang, guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan yang lebih baik,” pungkas Sekda.(Rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *