Bukittinggi

Polsek Baso Tak Mau Kalah Dari Polsek Kota Bukittinggi Dalam Menangkap Judi Online Jenis Rolet dan Togel

HumasResBkt – Polsek Baso nampaknya tak mau kalah dengan rekannya Polsek Kota Bukittinggi dalam merespon perintah Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto yang memerintahkan seluruh Kapolda untuk menangkap pelaku Judi Online. Kalau Polsek Kota Bukittinggi berhasil menangkap pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022, Polsek Baso menyusul berhasil menangkap pelaku judi online pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022.

Penangkapan pelaku judi Online di Baso oleh anggota Polsek Baso itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Baso IPTU Alwi Effendi , S.H.

Keberhasilan ini kembali dibeberkan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K. Saat membeberkan keberhasilan anak buahnya itu, kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H, Kapolsek Baso IPTU Alwi Effendi , S.H.

Polsek Baso, katanya telah menangkap para pelaku perjudian pada hari Jumat tanggal (12/8) di Simpang Simarasok Nagari Simarasok Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, dan Pelaku perjudian yang ditangkap tersebut adalah sebanyak 7(tujuh) orang, dengan inisial masing-masing AP (36), A (54), I (44), MY (49), ZH (55), RW (35), dan S (57).

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi perjudian tersebut kepada Polres Bukittinggi dan jajarannya”, demikian Kapolres AKBP Wahyuni.

Kapolsek Baso IPTU Alwi Effendi, S.H, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku perjudian tersebut, bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, sekira pukul 23.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) orang laki-laki pemain judi online di sebuah kedai di Simpang Simarasok, Nagari Simarasok, Kec. Baso, berawal dari tertangkap tangan tersangka AP sedang bermain judi rolet online bersama empat tersangka lain masing-masing tersangka A, tersangka I, tersangka MY dan tersangka Z dengan menggunakan Hand Phone (HP) dan akun dari tersangka AP, kemudian disaat bersamaan di lokasi tersebut juga diamankan pelaku judi online jenis togel dengan cara memasang togel online tersangka RW dan tersangka S, dan Togel tersebut dipasang secara online kepada tersangka AP dengan menggunakan akun dan HP tersangka AP.

Menurut Kapolsek Alwi, saat dilakukan penangkapan terhadap ke 7 (tujuh) tersangka, ditemukan barang bukti dalam perjudian online jenis rolet dan togel tersebut berupa Uang kontan sebanyak Rp.92.000, (sembilan puluh dua ribu rupiah), 1(satu) unit HP merk Samsung A 80 warna hitam yang berisikan akun dan saldo Rp. 357.735.- (tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah), selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Baso. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *