Pasaman Barat

Dishub Pasbar Bersama Satlantas Polres Lakukan Razia Gabungan

Pasbar, pilarbangsaNews.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Pasaman Barat bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat menggelar razia gabungan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk melakukan sidang langsung pelanggaran lalu lintas di tempat, razia dilakukan dijalan lintas Provinsi depan Kantor Wali Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (23/08/2022).

Razia gabungan itu telah berlangsung selama dua hari yang dimulai pada Senin (22/08/2022), Razia tersebut dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas, dari segi kelengkapan administarasi, muatan berlebihan pada kendaraan bermotor dan angkutan barang maupun orang.

Dikesempatan itu, Kadis Perhubungan Pasbar Bakaruddin menyampaikan bahwa kegiatan razia ini melibatkan beberapa stakeholder mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Satlantas Polres serta Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Menurutnya, razia yang dilakukan adalah untuk memeriksa kelengkapan administrasi seperti KIR, Buku Uji Kenderaan, kartu pengawas, izin trayek, SIM, STNK dan kelengkapan keamanan kendaraan seperti P3K, racun api, dan dimensi kendaraan, sebab dari kegiatan ini masih banyak kita temui kendaraan angkutan yang wajib KIR yang tidak mengurus kelengkapan KIR. Artinya masih banyak yang mengabaikan keselamatan.

Ia juga mengatakan tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan agar bersedia mengurus kelengkapan administrasi dan juga kelengkapan keamanan kendaraan, guna keselamatan dijalan.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ade Putra didampingi Kasi Transfortasi dan Kasi Keselamatan Transportasi Darat l (KTD) Teddy Bakharah menambahkan bahwa kegiatan ini sangat efektif dilakukan karena kerjasama antara stakeholder terkait saling melengkapi dalam menghimbau masyarakat untuk tidak melanggar aturan lalu lintas.

“Lebih kurang 30 angkutan yang sudah ditilang dari Dishub dan lebih kurang 35 kenderaan bermotor dan angkutan barang, angkutan orang yang sudah ditilang oleh Satlantas Polres, semua itu dilaksanakan sidang ditempat dan kegiatan ini akan terus dilaksanakan agar ketertiban masyarakat bagi pengguna kenderaan dapat diperhatikan,” Ujarnya.

Sedangakan Humas Pengadilan Negeri Pasbar Warman Priatno juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan ini bentuk upaya Pemerintah untuk menguji kelayakan kenderaan yang digunakan oleh masyarakat, tindak langsung ditempat ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pelanggaran lalu lintas saat razia dilaksanakan.

Ia juga menyebutkan bahwa dari hasil sidang yang dilakukan terdapat beberapa pelanggaran seperti kelengakapan Administrasi kelengkapan keamanan seperti kotak P3K, racun api serta muatan berlebih.

Ia pun memghimbau agar masyarakat Pasaman Barat patuh terhadap aturan berlalu lintas dengan melengkapi secara keseluruhan baik kelengkapan surat menyurat maupun yang lainnya, sehingga keamanan dari masyarakat yang berkendara terjamin keselamatannya. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *