Jakarta

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani; Putri Candrawathi Ingin Mengakhiri Hidupnya

Jakarta, PilarbangsaNews.com,— Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan Putri Candrawathi merasa sedih dan putus asa menjalani hidupnya dan ingin mati. Penyebabnya diduga karena kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Istri Irjen Ferdy Sambo ini pernah berniat ingin mengakhiri hidupnya merasa lebih baik mati, setelah terbunuhnya Brigadir J.

Perasaan ingin mengakhiri hidup dari Putri Candrawathi itu bukan karena Brigadir J tewas atau karena Ferdy Sambo yang bakal dipenjara, melainkan ada kesedihan lain.

Hal itu karena adanya perasaan tertekan serta menyalahkan diri sendiri soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Pernyataan ingin mengakhiri hidup itu, kata Andy, telah diutarakan Putri Candrawathi berkali-kali.

“Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan,

maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati.”

“Ini disampaikan berkali-kali,” kata Andy dikutip dari Tribunnews.com.

Dengan temuan ini, Andy menilai tidak cukup untuk menganggap tidak adanya pelecehan seksual terhadap Putri.

“Kita perlu memikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual,” lanjut Andy.

Andy menyebut Putri tidak memiliki kemauan utnuk melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya karena malu dan takut.

Diketahui, hingga kini Putri Candrawathi masih menjadi sorotan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi juga berstatus tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Tapi berbeda dari empat tersangka yang ditahan, Putri Candrawathi tak dijebloskan ke penjara oleh polisi.

Beralasan faktor kesehatan, memiliki balita dan kemanusiaan membuat polisi tak menahan Putri Candrawathi.

Selain itu, yang menjadi sorotan yakni karena Putri Candrawathi masih bersikukuh soal adanya pelecehan seksual yang diterimanya dari Brigadir J.

Hal tersebut juga kembali disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ).

Hanya saja, menurut pengakuan Putri, kekerasan seksual tersebut dialaminya di Magelang.

Untuk itu, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri yang sebelumnya sudah dihentikan polisi, kini mulai mendapatkan perhatian kembali.

Kepada Komnas HAM, Putri bersikukuh mengaku menerima tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Namun, Putri diminta Ferdy Sambo untuk mengubah keterangan lokasi, dari yang sebenarnya terjadi di Magelang, menjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan Komnas HAM bersama Komnas Perempuan kepada Putri, beberapa waktu lalu.

“Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang,

‘Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga’,” kata Taufan, Senin (29/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Namun, Taufan mengatakan pengakuan Putri tidak bisa dibuktikan lebih lanjut, sebab penjelasannya selalu berubah-ubah.

Oleh karena itu, hal ini menjadi tugas penyidik untuk mendalami bukti-bukti apakah benar terjadi kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Keterangan serupa juga pernah disebutkan oleh Ferdy Sambo.

Menurut Sambo, ada perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Yosua terhadap istrinya sehingga membuatnya geram dan merencanakan pembunuhan.

“Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), karena dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, itu versi dia,” jelas Taufan.

Dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri yang dilakukan oleh Brigadir J.

Sebagaimana keterangan Putri, kekerasan itu disebut bukan terjadi di Jakarta, melainkan Magelang.

“Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *