Kendaraan Anda Mati Pajak? Tim Gabungan Siap Merazia
Padang, PilarbangsaNews
Setelah berikan toleransi dengan keringan membayar pajak kendaraan, hari ini menjadi hari pertama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat , Jasa Raharja , POM Angkatan Darat, Bank Nagari gelar razia gabungan.
Razia Tim Gabungan itu digelar di Fly Over Bandara Internasional Minangkabau Selasa (27/9/2022).
Razia ini dilakukan karena Pemeritah Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022.
Keringanan yang diberikan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022 diantaranya :
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
- Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
- Bebas Pajak Progresif atas Kepemilikan 1 (satu) Keluarga
Dirlantas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Hilman Wijaya, SIK., MH menyampaikan pihaknya akan rutin melakukan razia kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK (Mati Pajak).
“Kami akan mendukung program Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar berjalan dengan baik, sehingga pajak yang dikumpulkan bermanfaat bagi pembangunan daerah. Saat Ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan keringanan bagi penunggak pajak lebih dari 2 (Dua) Tahun. Mereka Hanya Perlu membayar pajak 2 (Dua) Tahun tanpa denda.”ujar Kombes Pol Hilman Wijaya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi, menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan diskon Pajak bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
“Program ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menunaikan kewajiban nya,” ujarnya.
Razia dilaksanakan bersama Ditlantas Polda Sumatera Barat, Jasa Raharja dan Bank Nagari sambil menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan membuka layanan mobil samsat keliling di lokasi razia sehingga pengendara yang terjaring bisa membayar pajak di lokasi dengan keringan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Dirlantas Polda Sumatera Barat berserja Jajaran, Kepala Cabang Jasa Raharja, Bank Nagari dan POM Angkatan Darat yang telah mendukung program ini,” ujar Maswar Dedi. (Cok)