Bukittinggi

Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Kembali Ungkap Permainan Judi Online

HumasRestaBkt, PilarbangsaNews.com,—

Polisi kini tidak main main dalam memberantas semua bentuk perjuduian baik online maupun judi darat, sampai sampai Kapolri memerintah seluruh kapolda dan kapolres untuk memberantasnya. Ancamannya jika ada di suatu wilayah polda atau polres masih terdapat permainan judi kapolri akan mencopot kapolda atau pun kapolres yang bersangkutan.

Walaupun demikian masih ada anggota masyarakat di walayah hukum Polresta Bukittinggi yang masih berani coba melakukan permainan judi tersebut.

Faktanya pada Kamis tanggal (11/11/2022) pukul 22.30 WIB jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap pelaku judi online.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal. S, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2022 pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Pekat Singgalang 2022 Sat Reskrim Polresta Bukittinggi telah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S (39), karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online.

Menurut AKP Fetrizal, penangkapan yang dilakukan tim opsnal adalah bertempat di sebuah rumah yang berada di dalam komplek rumah dinas guru di SD 09 Sungai Cubadak, Nagari Sungai Cubadak, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam Sumatera Barat, dan barang bukti yang diamankan dari tersangka S adalah 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna biru, dan 1 (satu) buah Buku Rekening BRI, selanjutnya tersangka S langsung digelandang ke Sat Reskrim Polresta Bukittinggi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S dikenakan melanggar Pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, demikian PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi mengahirinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *