Hukum

Mengaku Korban KDRT Suaminya, Dwi Agustin Lapor ke Polsek Koto Tangah

Padang, PilarbangsaNews

Dwi Agustin korban dugaan perkara penganiayan asal Ikua Koto Pagai Kelurahan Koto Panjang Koto Tangah, Kota Padang membuat laporan kepada unit SPKT Polsek Koto Tangah, karena menjadi korban penganiayaan KDRT oleh suaminya.

Dwi Agustin mengaku tempat kejadian Warung Ilaih Lubuk Lukum Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan waktu kejadian, Selasa, 29 November 2022 sekira jam 18.15 WIB. “Saya mengalami goresan di leher dan beberapa disebagiaan tubuh,” ujar Dwi Agustin kepada media, Sabtu 3 Desember 2022.

Menurut Dwi Agustin, pihaknya mendapatkan dua kali pemukulan dan hampir mendapat ancaman pembunuhan.

“Saya sangat takut dengan perkara penganiayaan ini. Saya jadi takut kembali pulang kerumah,” ujar Dwi Agustin mengaku sedang hamil muda ini. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *