Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Muba Berhasil Ciduk Pengedar Narkoba di Plakat Tinggi

Muba, PilarbangsaNews

Polres Muba, Sumatera Selatan, bergerak cepat berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Plakat Tinggi, Babupaten Musi Banyuasin.

Iwabi (37) merupakan warga Dusun V Desa Bukit Indah Kecamatan Plakat Tinggi tidak bisa berkutik ketika digeruduk Polres Muba melalui Sat Res Narkoba, Rabu (30/11/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.

Hal tersebut terjadi dari informasi dari masyarakat dimana sering terjadi peredaran transaksi narkoba di rumah tersangka Iwabi (37) yang bertempat rumah tersangka Dusun V Desa Bukit Indah, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SiK.,SH.MH melalui Kasat Narkoba AKP Agung Kusuma Wijaya, SiK membenarkan penangkapan tersebut, berkat informasi dari masyarakat. Polisi berhasil mengamankan tersangka Iwabi (37) yang diduga pengedar narkoba. Juga diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket dengan berat sekitar 3,84 gram yang disimpan pelaku dalam cangkir plastik warna hijau.

“Selain barang bukti 18 paket sabu juga turut diamankan buah buah plastik klip bening, satu buah plastik putih, tiga buah cangkir plastik warna hijau, uang tunai Rp50 ribu dan satu untuk handphone merk Realme warna hitam,” kata AKP Agung Kusuma Wijaya.

Lanjut Agung, tersangka kita jerat primer 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun atau penjara maksimal 9 tahun. (Chandra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *