Tersangka Arisan Bodong Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Sekayu, PilarbangsaNews
Sedikit terobati kekecewaan korban penipuan arisan bodong atau investasi bodong di Kecamatan Babat Supat, Muba, Sumsel, dengan telah dilimpahkannya tersangka ke penuntut umum untuk mengikuti proses peradilan selanjutnya.
Sebagaimana pada Rabu (04/1/2023) Sat Reskrim Polres Muba telah menyerahkan tersangka penipuan Minarsih (29) berikut barang buktinya ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Peristiwa ini bermula adanya laporan korban Eva warga Pinang Banjar Sungai Lilin ke Polres Muba pada tanggal 16 September 2022 yang merasa ditipu oleh pelaku Minarsih. Modusnya, pelaku menawarkan arisan atau investasi yang dishare di Facebook dengan menjanjikan suatu keuntungan yang sangat menggiurkan. Tanpa pikir panjang korban tertarik dan mau membeli arisan berhadiah atau investasi tersebut. Semakin besar modal yang ditanam maka semakin besar keuntungan setelah jatuh tempo. Namun seiring waktu, setelah korban menyerahkan uang beberapa kali, ketika akan mencairkan pelaku menyatakan kolaps, sehingga tidak bisa membayar uang korban yang jumlah kerugiannya mencapai Rp565.000.000.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, Sik.,SH.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Sik membenarkan adanya laporan tersebut dan pelaku sudah ditangkap untuk proses penyidikan. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, hari ini Rabu tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk proses peradilan berikutnya,” kata AKP Dwi Rio Andrian.
Dwi Rio menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin agar jangan mudah tergiur dengan investasi atau arisan apapun namanya dengan iming-iming keuntungannya sangat besar. Tetap berhati-hati dan waspada, karena kejadian arisan atau investasi bodong saat ini sedang marak, jangan menjadi korban berikutnya.
Untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (Chandra)