Kriminal

Korban Diiming Nilai Bagus, Oknum Guru SD Cabuli Murid di Sekayu Musi Banyuasin

Muba, PilarbangsaNews

Korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seseorang yang ia hormati, yang diharapkan dapat membimbing anaknya menjadi orang yang berhasil dalam menggapai cita-cita dimasa depannya, namun apalah daya, semuanya sirna. Pencabulan dilakukan oleh gurunya sendiri.

CP (11) seorang pelajar sekolah dasar disalah satu SD negeri di Sekayu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri yang berinisial DS (34) dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit. Akibatnya korban yang kategori masih anak-anak dan lugu ini mengikuti saja apa yang menjadi kemauan gurunya yang merupakan pelaku pencabulan.

Dari pengakuan pelaku DS, ia sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023). Perbuatan tersebut dilakukan dua kali dirumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.

Diketahui bahwa selama sekolah korban tinggal dirumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal did usun yang agak jauh dari Sekayu. Terungkapnya peristiwa ini karena pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium oleh pelaku dirumah, sehingga membuatnya curiga dan diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban. Kemudian setelah menginterogasi korban dan hasilnya menceritakan apa yang dialaminya. Setelah mengetahui kejadian itu orangtua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba pada hari Rabu (11/01/2023).

Kapolres Muba AKBP Siswandi, Sik.SH.MH saat dihubungi oleh awak media membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya, harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada,” katanya.

Untuk tersangka sendiri sudah dilakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman. (Chandra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *