Buron Habis Membacok, Idham Ditangkap di Tungkal Ilir Musi Banyuasin
Musi Banyuasin, PilarbangsaNews
Tiga bulan buron akhirnya Idham Kholid (46) ditangkap ditempat persembunyiannya di Tungkal Ilir pada Jumat (20/1/2023) oleh Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mugiyono yang dibantu oleh unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Banyuasin.
Idham Kholid diduga telah melakukan pembacokan terhadap korban Marzuki (42) warga Desa Teluk, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin. Kejadiannya pada hari Jumat (22/11/2022) di Desa Teluk. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bacok pada tangan kiri dan kanan karena menangkis bacokan. Setelah membacok korban, pelaku langsung kabur.
Berkat upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Lais dan tim akhirnya membuahkan hasil dan menemukan titik terang tempat persembunyian pelaku. Berkat kerjasama Polsek Lais dan Polsek Tungkal Ilir, pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, Sik.,SH.MH melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah kita tangkap dan sekarang ditahan di Polsek lais untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Hendra menambahkan, bahwa sebenarnya pelaku dan korban ini bertetanggaan. Kejadian ini bermula karena pelaku tidak senang ketika ditanya korban soal keributan dengan istrinya. Pelaku tersinggung sehingga menyerang dan membacok korban lalu kabur. Pasal yang diterapkan terhadap pelaku adalah pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Chandra)