.

Dirlantas Polda Sumbar: Tilang Manual Masih Berlaku untuk Menindak Pelanggaran Lalin Tanpa Plat Nomor

Padang, PilarbangsaNews

Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya, menegaskan, penerapan tilang manual masih berlaku. Penindakan ini diberikan terhadap pengendara tak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

“Tilang manual masih berlaku, karena memang tidak pernah dihapus, walaupun telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik,” kata Hilman Wijaya, Selasa, (24/1) siang.

Ia menjelaskan, tilang manual diberlakukan terhadap pelanggar lalu lintas (Lalin) yang kendaraannya tidak terpasang TNKB atau plat nomor kendaraan.

“Tilang manual prioritasnya terhadap pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan nomor polisi atau tanpa plat nomor kendaraan,” ucap Hilman.

Menurut Hilman Wijaya, penerapan tilang manual terhadap kendaraan tanpa TNKB, karena tilang ETLE tidak bisa membaca data pemilik kendaraan.

“Kami kesulitan mengidentifikasi kendaraan tanpa plat nomor, sehingga tilang manual adalah solusi satu-satunya,” sebut Hilman.

Hilman kembali menegaskan, walaupun tilang ETLE statis dan ETLE mobile handheld telah diberlakukan, tetapi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang manual tidak pernah di hapus.

“Penindakan dengan tilang manual sampai saat ini tidak dilakukan penghapusan, jadi yang diperintahkan oleh pimpinan itu adalah menghentikan sementara,” ujar Hilman.

Ia mengakhiri, hingga 24 Januari 2023, Ditlantas Polda Sumbar telah menilang 360 pengendara yang tidak menggunakan plat nomor.

Ia menambahkan, kendaraan tanpa plat nomor yang kena tilang itu mayoritas bukan kendaraan baru.

“Pengendara tidak memakai nomor polisi menghindari tilang ETLE, diduga menunggak pembayaran leasing, diduga terkait tindak pidana tertentu, dan lainnya,” pungkas Hilman. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *