Bupati Tegaskan Kepala OPD Dilarang Dinas Luar, Terkait Pemeriksaan BPK-RI
Dharmasraya, PilarbangsaNews – Seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Dharmasraya dilarang untuk melakukan dinas ke luar daerah. Terkecuali atas izin dari pimpinan. Hal ini terkait karena adanya pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang dilakukan oleh BPK-RI perwakilan Sumatera Barat.
Larangan keluar daerah ini, dinyatakan dengan tegas oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat memimpin apel gabungan bulan Februari 2023. Apel gabungan ini dilaksanakan di halaman kantor Bupati Dharmasraya, yang dihadiri oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya, Selasa, (07/02/23).
Pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2022 ini dilaksanakan selama 24 hari kerja. Dimulai dari tanggal 30 Januari sampai 22 Februari 2023 yang akan datang. Dan akan menyerahkan LKPD ke BPK-RI pada tanggal 22 Februari 2023.
“Saya selaku Bupati Dharmasraya menginstruksikan kepada seluruh OPD, camat dan Pimpilan BLUD se-Kabupaten Dharmasraya agar dapat membantu dengan memberikan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa. Dan juga memberikan informasi yang akurat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar, serta selalu bersikap kooperatif dan proaktif. Sehingga pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya saya juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk tidak keluar daerah, kecuali untuk hal yang sangat mendesak dan harus mendapat izin dari pimpinan,” tegas Bupati lagi.(Rjl)