Pekanbaru

Fajar Lase Sosialisasikan Layanan Kemenkumham Pada Peringatan WMD

Pekanbaru, Pilarbangsanews.com – Gereja Katolik se-Kota Pekanbaru memperingati Hari Perkawinan Sedunia atau World Marriage Day (WMD) dengan menggelar gerak jalan di Gereja Katolik Santo Paulus Pekanbaru, Sabtu (18/2/2023).

Dalam kegiatan yang dihadiri Staf Khusus Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase, mewakili Menkumham RI Yasonna H. Laoly tersebut, Kanwil Kemenkumham Riau membuka sejumlah layanan antara lain pembuatan paspor, konsultasi bantuan hukum gratis, pendirian badan hukum perseorangan dan pendaftaran kekayaan intelektual.

“Di sini ada booth layanan Paspor, silakan datang untuk memanfaatkan layanan Paspor atau yang ingin mengetahui informasi tentang Keimigrasian,” kata Fajar Lase mengajak peserta gerak jalan mengunjungi layanan dari jajaran Kanwil Kemenkumham Riau tersebut.

Sedangkan untuk layanan bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham Riau menyediakan pengacara dan peserta WMD bisa memanfaatkannya secara gratis.

“Organisasi Bantuan Hukum yang sudah diseleksi berkarya di Kemenkumham memberi pelayanan hukum gratis, bila ibu bapak mau konsultasi hukum, silakan datang di booth pelayanan bantuan hukum. Konsultasikan masalah apa saja terkait masalah – masalah hukum silakan konsultasi tidak dipungut biaya,” ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, Kemenkumham juga menyiapkan pengacara secara gratis jika ada masyarakat tidak mampu sedang berurusan dengan persoalan hukum.

“Manakala ada saudara kita yang mungkin khilaf, dalam perjalanan hidupnya berurusan dengan hukum atau aparat keamanan dan tidak mampu membayar pengacara, maka hubungi Kemenkumham, kami akan menyiapkan pengacara gratis. Bisa dipahami ya, itu layanan negara untuk masyarakat,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menggerakkan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Untuk itu, Pemerintah sudah menyiapkan badan hukum perseroan perorangan.

“Sekarang orang berpikir bagaimana mengurus badan hukum yang murah. Sebab, urus perseroan terbatas (PT) mahal karena ada aturan-aturan atau pasal-pasal yang dibuat notaris. Tapi, saat ini pemerintah sudah menyediakan badan hukum perseroan perorangan, tapi syaratnya hanya satu orang saja, KTP, KK, NPWP dan bayar Rp50 ribu maka sudah memiliki badan hukum yang sudah diakui oleh negara dan sama seperti PT. Tapi, perseroan perorangan ini modalnya tidak boleh lebih Rp1 M untuk usaha mikro, modal tidak boleh lebih Rp2 M untuk usaha kecil,” sebutnya lagi.

Dalam kesempatan itu juga, dia mengingatkan pelaku UMKM untuk segera mengurus atau mendaftarkan Merek dagangnya.

Sebab, Merek dagang itu rentan dicuri orang lain jika belum mendapatkan perlindungan dari negara.

“Ibu bapak yang ada Merek dagang, ini perlu hati-hati. Kenapa? Karena Merek dagang itu, kalau sudah usaha kita besar, jika diambil orang lain kita tidak bisa gunakan lagi. Oleh karena itu, pemerintah menganjurkan agar semua pelaku usaha untuk segera mendaftarkan Merek dagangnya. Nah, ada juga konsultasi usaha merek di sini, bagaimana tata caranya, berapa harganya, kalau usaha kecil untuk perlindungan 10 tahun biayanya Rp500 ribu. Di beberapa daerah pelaku UMKM bekerja sama dengan Bank, dan bank menyediakan pembiayaan untuk itu,” imbuhnya.

Dia juga berharap berharap umat Paroki Santa Paulus, Paroki Santa Maria tidak ada yang bermasalah dengan hukum.

“Mudah-mudahan tidak ada yang berurusan dengan Lapas dan Rutan, untuk itu kita harus patuh terhadap hukum ya,” pesannya.

Dia juga menyampaikan, Kemenkumham adalah kementerian yang sangat besar. Di kementerian ini ada penegakan hukum, pelayanan hukum dan pembentukan hukum.

“Kemenkumham dengan Menterinya Pak Yasonna Laoly ada 11 unit di sana, terdiri dari Sekretariat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Imigrasi; Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; Badan Pembinaan Hukum Nasional;. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tuturnya. Kalau yang diwilayah Riau, pak Menkumham dibantu oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, dan jajaran.

Jadi, masyarakat bisa langsung memanfaatkan layanan Kemenkumham pada kantor wilayah. *(mrz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *