Pekanbaru

Pengelolaan Perparkiran di Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Gelar FGD

Pekanbaru, pilarbangsanews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi kebijakan Peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) 138 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Pekanbaru.

Kegiatan yang dilakukan pada Senin 06 Maret 2023 dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST, M.Si, dan dihadiri
beberapa anggota Komisi I DPRD kota Pekanbaru, Kadis Perhubungan kota Pekanbaru Yuliarso S.STP M.Si, Ombusman Riau Bambang, Kepala Bappeda kota Ahmad Ismail, Kepala Bapenda Alek Kurniawan, perwakilan Satlantas kota Pekanbaru, mahasiswa, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan harapannya dengan dilaksanakan FGD ini bisa membahas secara kompleks perkembangan implementasi tentang parkir di kota Pekanbaru.

Ia juga menyampaikan tarif parkir yang baru dinaikkan pada bulan September 2022 lalu dengan nominal tarif dua ribu rupiah untuk kendaraan roda dua dan empat ribu rupiah untuk tarif kendaraan roda empat.

“Kita berharap dengan kegiatan FGD ini bisa didiskusikan tentang segala aspek permasalahan parkir di kota Pekanbaru. Mari kita sampaikan pendapat dan solusi demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kota Pekanbaru yang akan menjadi peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Sekda.

Sementara itu, Kadis Perhubungan kota Pekanbaru Yuliarso S.STP M.Si menyampaikan sejarah singkat perparkiran di kota Pekanbaru, bahwa seiring dengan tingkat perekonomian masyarakat yang membaik maka jumlah kendaraan mulai meningkat sehingga sehingga jalan menjadi padat.

Hal inilah yang menjadikan alasan pemerintah menginginkan pengelolaan perparkiran yang tertib, profesional serta berlandaskan hukum.

“Dengan demikian diterbitkan lah Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2018 tentang retribusi parkir, yang hingga saat ini masih berlaku,” sebut Yuliarso.

Adapun ia juga menyampaikan, berbagai permasalahan akan muncul ketika peraturan perparkiran diterapkan di masyarakat, karena menurut Yuliarso penegakan aturan butuh waktu untuk membiasakan diri.

“Seperti permasalahan dalam segi pendapatan yakni pertama, terdapat penarikan retribusi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; kedua, target yang tidak maksimal akibat adanya kebocoran-kebocoran retribusi; ketiga, setoran yang tidak tepat waktunya; dan keempat, target realisasi yang tidak tercapai,” jelas Kadishub kota Pekanbaru.

“Kemudian permasalahan dampak sosial dilingkungan yaitu pertama, kecelakaan akibat perilaku juru parkir; kedua, rebutan lahan parkir; ketiga, premanisme; keempat, terdapat juru parkir liar yang tidak memiliki kartu tanda anggota; kelima, adanya juru parkir di kawasan yang tidak resmi; dan keenam, pengaturan parkir yang tidak tertib,” tutupnya.

Selanjutnya masih dihadapan para tamu undangan, Yuliarso terus memberikan pemahaman melalui paparannya tentang definisi parkir, kewenangan pengelolaan perparkiran oleh pemerintah daerah, jasa layanan perparkiran, penerapan parkir di dalam ruang milik jalan, perbandingan tarif layanan perparkiran di kota-kota besar Indonesia, pencapaian target pendapatan asli daerah melalui perparkiran, dan lainnya yang dianggap penting.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan mendiskusikan permasalahan yang terjadi maupun memberikan pandangan, kritikan, dan saran yang disampaikan oleh seluruh para peserta Focus Group Discussion (FGD). *(mrz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *