Pessel

Meski Diancam Berhenti, Demo Kepung Kantor Bupati Pessel Tetap Lanjut Hari Senin

Painan, PilarbangsaNews

Kendatipun ada ancaman dari pihak tertentu, jika perangkat nagari melakukan aksi demo maka yang bersangkutan akan diberhentikan, namun ribuan perangkat nagari (perangkat desa) di Kabupaten Pesisir Selatan akan tetap melaksanakan aksinya mengepung Kantor Bupati yang berada di Painan.

“Tidak ada perubahan, aksi demo akan tetap dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023. Izin sudah ada, atribut alat peraga demo sudah beres semua, tinggal pelaksanaannya saja lagi,” kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesisir Selatan, Epi Syofyan menjawab pertanyaan PilarbangsaNews.com di Painan, Kamis (16/3/2023).

Menjawab pertanyaan apakah pernah diancam akan diberhentikan sebagai perangkat nagari? Epi Syofyan menjawab, kepada diri pribadinya belum pernah ada ancaman tapi kawan kawan yang lain mengaku pernah mendapat ancaman akan diberhentikan.

Bahkan surat bernada ancaman telah dikirim oleh Sekdakab Pesisir Selatan kepada Camat se-Pessel. Berikut surat Sekdakab Pessel Drs. Mawardi Roska.

Walaupun ada ancaman akan diberhentikan, demo akan tetap dilakukan karena yang dituntut oleh PPDI ini bukan hanya soal tunjangan perangkat nagari tetapi juga memberikan pelajaran kepada Pemkab Pesisir Selatan agar taat dalam menjalankan UU.

Dengan kebijakan Pemkab Pesisir Selatan mengurangi transfer DAU untuk nagari 10%, ini berarti Pemkab Pesisir Selatan telah melanggar UU Desa No 6 tahun 2014.

Baca juga;

Jadi atau Gagalkah Demo Kepung Kantor Bupati Pessel ?

Apabila melanggar UU Desa itu konsekuensinya pastilah ada. Sanksinya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa. Sanksinya yang bakal diterima Pemkab Pesisir Selatan dimana Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun berikutnya akan dikurangi sebesar total dana yang dikurangi untuk transfer Alokasi Dana Desa (ADD).

“Siapa yang rugi? Secara keseluruhan tentu yang rugi adalah masyarakat Pesisir Selatan,” tambah Epi Syofyan.

Berikut adalah yang akan menjadi tuntutan dalam aksi demo perangkat nagari di Kabupaten Pesisir Selatan;

1. Segera terbitkan SK ADD 2023 sesuai amanah UU Desa No 6 tahun 2014 tentang desa adalah 10% dari DAU sebesar Rp81,6 miliar, bukan 51,4 miliar.

2. Kembalikan Siltap dan tunjangan perangkat nagari, Wali Nagari dan Bamus.

3. Segera cairkan ADD setiap bulan untuk pembayaran Siltap dan operasional rutin pelayanan di nagari.

4. Tentang perhitungan ADD, PPDI Pessel telah konsultasi kepada Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan kabupaten lainnya.

Demikian yang disampaikan Ketua PPDI Pessel Epi Syofyan, yang berharap tuntutan ini dapat dikabulkan Pemkab Pessel. (Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *