Rapat Dengar Pendapat RUU Kepariwisataan, Bupati Eka Putra Promosikan Tanah Datar
Tanah Datar, PilarbangsaNews
Komisi X DPR RI gelar Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan,Rabu (29/3/2023) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI bersama Pemerintah Daerah.
Pada rapat yang dipimpin oleh Agustina Wilujeng Pramestuti,S.S Wakil Ketua Komisi X DPR RI tersebut dihadiri oleh segenap anggota Komisi X DPR RI dan juga mengundang tujuh kepala daerah antara lain Bupati Tanah Datar, Bupati Maros, Bupati Mojokerto, Bupati Kepulauan Mentawai,Walikota Palembang, Walikota Samarinda dan Walikota Manado.
Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan perlu diadakan rapat gelar pendapat RUU Kepariwisataan ini untuk mengakomodir beberapa hal yang selama ini belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata.
Menurut Agustina, beberapa hal tersebut berkaitan dengan kelembagaan pariwisata yang selama ini tidak memenuhi tugas dan fungsinya, sumber daya manusia di bidang pariwisata,jenis-jenis objek wisata, digitalisasi pariwisata, anggaran pariwisata, kawasan pariwisata dan juga mengenai sanksi pidana.
Selain itu, RUU Kepariwisataan ini juga terkait dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga terdapat substansi ketentuan mengenai kepariwisataan yang perlu diadopsi dan disesuaikan.
“Berkaitan dengan hal ini, Komisi X DPR RI memandang perlu untuk mengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang pariwisata melalui perubahan arah dan ruang lingkup peraturan yang lebih konseptual dan komprehensif sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi dan keumumannya,” Agustina katakan.
Selain itu, Agustina menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat juga bertujuan untuk menjaring pendapat dan mendengarkan masukan serta menyerap aspirasi komponen pariwisata, termasuk Pemerintah Daerah melalui kegiatan transaksi dengar pendapat terkait pengelolaan kepariwisataan di daerah terutama wisata daerah aliran sungai, wisata budaya, dan wisata alam yang substansinya belum diatur dalam Undang-Undang.
“Mengingat Indonesia memiliki sumber daya alam dan budaya yang menarik untuk menjadi wisata unggulan.tentunya pengaturan kepariwisataan menjadi semakin penting, sehingga memberikan dampak ekonomi dan menjadi tujuan wisata yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pada rapat kali ini fokus utama kita adalah tantangan dan permasalahan yang harus dipecahkan terkait dengan kebijakan yang strategi Pemerintah Daerah dalam proses pengelolaan dan pengembangan wisata berbasis wisata bahari, wisata budaya dan wisata alam di daerah,” tutupnya.
Di kesempatan itu, Eka Putra, SE, MM Bupati Tanah Datar yang didampingi Elizar Asisten Ekobang Abdul Hakim, Hendri Agung Indrianto Kadis Parpora, Kabag Hukum Audia Safitri, Kabag Prokopim Dedi Tri Widono mensosialisasikan di hadapan seluruh anggota Komite X DPR RI yang mengikuti rapat tersebut. Kabupaten Tanah Datar memiliki lebih dari 200 potensi objek wisata yang meliputi wisata alam, budaya, adat, kesenian tradisional dan juga atraksi seperti pacu jawi.
“Tanah Datar juga memiliki 10 objek wisata unggulan yaitu Istano Basa Pagaruyung, Puncak Aua Sarumpun, Panorama Tabek Patah, Nagari Tuo Pariangan, Tanjung Mutiara, Puncak Pato, Air Terjun Lembah Anai, Batu angkek-angkek, dan juga pemandian air panas di Padang Ganting.” Kabupaten Tanah Datar juga berpotensi menjadi tujuan wisata dunia yang dikenal dengan keindahan alam dan budaya lokal yang unik, dengan dukungan infrastruktur yang memadai,” ujarnya.
Dikatakan Bupati Eka Putra, pada tahun 2022 sebanyak satu juta pengunjung datang ke Tanah Datar dan pada tahun 2023 Pemda Tanah Datar menargetkan sebanyak dua juta kunjungan wisatawan.
Namun demikian tambahnya, Pemda memiliki beberapa kendala dalam pengembangan objek-objek wisata. Diantaranya terkait izin usaha pariwisata yang aturannya masih tumpang tindih antara Permenpan Nomor 10 tahun 2018 dengan Permenparakraf nomor 4 tahun 2021.
Selain itu, kabupaten Tanah Datar juga memiliki budaya lokal, wisata alam, wisata tirta yang tidak tertampung didalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, namun merupakan daya tarik wisata potensial yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.
Lebih lanjut, Bupati Eka Putra menyampaikan bahwa Sumatera Barat pada umumnya dan khususnya Tanah Datar juga terkendala masalah pengembangan kawasan destinasi penyangga yang dihadapkan pada permasalahan status lahan yang merupakan tanah ulayat. Pemerintah Daerah juga kurang mendapatkan kesempatan untuk memberikan usulan dalam mensinergikan produk regulasi daerah dengan produk regulasi pemerintah pusat.
Terkait hal ini kata Bupati, Pemda Tanah Datar telah melakukan upaya-upaya dalam pengembangan pariwisata daerah diantara dengan menetapkan Perda Ripparkab kabupaten Tanah Datar, menjadikan pariwisata sebagai program unggulan daerah dengan program Satu Nagari Satu Event, bersinergi dengan penthahelix dalam kegiatan pengembangan pariwisata daerah dan selanjutnya juga melakukan peningkatan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam pengembangan pariwisata melalui pengembangan dan pembinaan potensi dan komunitas-komunitas lainnya.
Sementara terkait dengan pembahasan RUU Kepariwisataan, Bupati Eka Putra berharap ini nantinya dapat mengakomodir pengaturan mengenai pembangunan budaya pariwisata di masyarakat yang jelas antara konsep penyelenggaraan kepariwisataan dan pembangunan kepariwisataan serta teknologi informasi yang mengintegrasikan pengelolaan data pariwisata secara nasional sebagai tempat promosi daerah dan sarana informasi bagi wisawatan.
Selanjutnya, RUU Kepariwisataan juga harus mengakomodir pengelolaan destinasi dan pariwisata berupa sanksi pengunjung yang merusak lingkungan dan digitalisasi serta positioning destinasi wisata di dunia maya dan penguatan budaya dan lingkungan dari pengaruh budaya asing.
Tidak itu saja, RUU Kepariwisataan yang sedang dibahas saat ini juga diharapkan mengakomodir Ripparkab Kabupaten Tanah Datar yang telah ditetapkan kedalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mengakomodir pengembangan wisata halal dimana provinsi Sumatera Barat merupakan satu-satunya yang telah memiliki Perda wisata halal. (Putra)