Solok Kota

Ini Penyebab PDAM Kota Solok Tak Bayar Kontribusi Air Kepada Pemkab Solok

Kota Solok, PilarbangsaNews
Sengkarut persoalan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok perlahan-lahan mulai terurai. Ternyata ada persoalan administrasi yang menyebabkan pihak PDAM Kota Solok Belum melakukan pembayaran kewajiban kepada pihak Pemerintah Kabupaten Solok.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) Kota Solok, Heppy Dharmawan kepada awak media mengatakan, pihak PDAM Kota Solok bukan belum membayar atau tidak membayar kontribusi kepada pemerintah Kabupaten Solok namun ditangguhkan untuk sementara waktu.

Menurutnya hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat luas, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan dan menimbulkan keresahan di masyarakat akan ancaman pemutusan aliran air bersih ke Kota Solok.

” itu ada surat penangguhan pembayaran yang dikirimkan oleh Pemkab Solok. Penangguhan tersebut disebabkan karena pihak Pemkab Solok merasa ada perjanjian yang tidak dipenuhi oleh PDAM Kota Solok, ” sebut Happy.

Dijelaskan Heppy Dharmawan, kerjasama pengelolaan air bersih antara PDAM Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 4 Januari 2019 perihal Kontribusi Sumber Mata Air Nagari di Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik dan Batang Sumani selama lima tahun (periode 2019-2024).

“Terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan Mei 2022, PDAM Kota Solok selalu memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan kontribusi sesuai dengan kesepakatan PKS yang telah disepakati bersama. Terakhir kali, PDAM Kota Solok telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sebanyak lima kali (Januari s.d Mei 2022) dengan nilai Rp174.703.838,” jelasnya.

Kemudian pada tanggal 8 Juni 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok menyurati PDAM Kota Solok melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022 perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari. Dalam surat dimaksud, PDAM Kota Solok diminta melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.

“Adanya permintaan penangguhan tersebut menyebabkan PDAM Kota Solok belum membayarkan kontribusi pemanfaatan sumber air kepada Pemerintah Kabupaten Solok terhitung sejak Juni 2022 hingga bulan April 2023 ini. Biasanya, setiap bulannya PDAM Kota Solok membayarkan kontribusi sekitar Rp35 – 37 juta per bulan,” tambahnya.

Heppy Darmawan mengatakan permasalahan kerjasama pengadaan sumber air untuk masyarakat antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok akan diselesaikan sesegera mungkin dengan baik dan tidak berlarut-larut sebab ini menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.

“Ini adalah masalah administrasi, Pemerintah Kota Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu Pemkab Solok maupun Warga Kota Solok,” tutup Kadis Kominfo Kota Solok, Selasa (10/4).

Sementara itu, Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Pemkab Solok untuk membicarakan permasalahan tersebut, namun belum tercapai kesepakatan bersama.

Lebih lanjut Rabbiluski mengungkapkan PDAM Kota Solok menerima surat terbaru dari Pemkab Solok tanggal 4 April 2023 yang meminta PDAM Kota Solok untuk membayar kontribusi sesuai dengan PKS yang telah disepakati sejak awal pada tahun 2019. Dalam hal ini, PDAM Kota Solok akan menyanggupi untuk menyelesaikan sisa kekurangan kontribusi tersebut segera dalam waktu dekat.

” jika tak ada perubahan, Kamis depan (13/04) akan dilakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Solok. Kita ingin persoalan ini cepat selesai agar tidak ada lagi polemik di tengah masyarakat. Insya allah setiap masalah pasti ada solusinya, ” tutupnya. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *