Bukittinggi

Kasatlantas Polresta Bukittinggi : Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Tidak Dengan Sistem Stationer (Razia)

Bukittinggi, PilarbangsaNews,–

Arus lalu lintas jalan raya di Kota Bukittinggi terbilang padat, namun belum satu pun pada ruas jalan raya yang padat itu memiliki fasilitas ETLE, sehingga jika ada pelanggaran lalulintas polisi di Bukittinggi masih memberlakukan tilang manual.

“ETLE masih belum terpenuhi terkait kuota jaringan bandwith. Nantinya ETLE akan diterapkan di 5 wilayah Sumbar (Padang, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Padang Panjang, Bukittinggi) sehingga bandwith yang diperlukan sangat besar”, kata Kasat Lantas Polresta Bukittinggi AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, SIK. MH, Senin (22/5/23).

Terkait dengan Surat Telegram dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023, Kasatlantas menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas di Bukittinggi tidak dengan sistem stationer.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas di Bukittinggi tidak dengan sistem stationer (razia), namun dengan patroli berjalan. Apabila ditemukan pelanggaran kasatmata akan langsung dilakukan penindakan dengan tilang”, tambahnya.

Penindakan dengan Tilang Langsung pada pengendara sepeda motor akibat tak pakai Helmut

Dalam surat telegram tersebut juga disebutkan mengenai penindakan hanya dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Sertifikasi ini ada beberapa bidang, ada Turjagwali (PJR, Pengawalan), Gakkum (Dakgar Lantas, TAA), Kamsel (Andalalin, Manajemen Rekayasa Lantas), Regident (SIM, STNK, BPKB), dan masih banyak yang lain. Untuk personel Satlantas Polresta Bukittinggi sudah beberapa yang bersertifikasi terutama di bidang Regident”, tutup Kasatlantas (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *