Secercah Harapan Baru Warga Terdampak Gempa Bumi Cianjur di Vila Mande Lestari
Cianjur, PilarbangsaNews
“Vila Mande Lestari”, tulisan timbul berbahan kromium itu terpampang jelas di gapura perumahan samping Kantor Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Di dalamnya, sebanyak 151 unit rumah berderet rapi dengan pemandangan perbukitan hijau nan asri dan lembah persawahan yang memanjakan mata.
Vila Mande Lestari merupakan salah satu komplek hunian tetap (huntap) relokasi khusus untuk warga terdampak gempabumi M 5.6 Cianjur yang terletak di Desa Murnisari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Jika diukur jarak dan waktu, lokasi huntap Mande ini hanya berkisar 20 kilometer atau membutuhkan perjalanan dengan kendaraan bermotor kurang lebih 38 menit dari pusat Kota Cianjur.
Kompleks hunian tetap (huntap) yang dibangun di atas lahan seluas 40.000 m2 itu telah berdiri Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha) yang diperuntukkan bagi 151 KK. Penetapan Mande sebagai lokasi huntap relokasi warga terdampak gempabumi Cianjur itu telah diputuskan oleh Bupati Cianjur Herman Suherman melalui Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 640/Kep.442-DPKP/2022 pada tanggal 27 Desember 2022.
Secara spesifik, rumah Risha yang dibangun dengan tipe 36/72 itu memiliki dua kamar tidur, ruang tamu, ruang keluarga, dapur dan taman. Fasilitas air bersih dan listrik juga telah tersedia untuk mendukung kehidupan dasar sehari-hari para warga. Selain rumah Risha, di dalam kompleks Vila Mande Lestari juga terdapat masjid, balai warga yang dapat digunakan untuk kegiatan bersifat kemasyarakatan dan sarana serta prasarana umum lainnya.
Rumah Risha Vila Mande Lestari sendiri telah selesai dibangun dalam tempo enam bulan dengan pengembang dari Abipraya, salah satu anak perusahaan BUMN. Adapun struktur dan spesifikasi bangunan juga telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian PUPR.
Sesuai namanya, rumah ini dipastikan layak huni, aman, sehat, kokoh dan tentunya tahan terhadap guncangan gempabumi. Lokasi Mande juga telah mendapat rekomendasi dari Badan Geologi dan dipastikan aman dari potensi bencana, baik gempabumi maupun pergerakan tanah.
Mande, Sirnagalih dan Batulawang
Sebagaimana yang sudah diulas di atas, Kecamatan Mande menjadi salah satu lokasi huntap relokasi warga yang dibangun Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur sebagai penyedia lahan. Selain Kecamatan Mande, pemerintah juga telah membangun kompleks huntap relokasi lain di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku dan Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas.
Kompleks huntap relokasi Sirnagalih memiliki hunian sebanyak 200 unit dan saat ini sudah ditempati warga. Sedangkan Batulawang akan dibangun sebanyak 190 unit huntap dan saat ini masih dalam tahap pengukuran dan pembersihan lahan atau land clearing. Secara spesifik, huntap yang dibangun di tiga lokasi tersebut memiliki spesifikasi yang sama.
Di samping pembangunan huntap relokasi, Pemerintah Pusat melalui BNPB juga telah mendukung perbaikan dan pembangunan rumah insitu yang dilakukan melalui empat tahap. Tahap pertama telah disalurkan dana senilai 200 miliar lebih pada 2 Desember 2022 untuk perbaikan sebanyak 8.316 unit rumah rusak. Selanjutnya tahap kedua telah disalurkan dana sebesar 487 miliar lebih pada 28 Desember 2022 untuk 14.155 unit rumah rusak.
Kemudian tahap ketiga disalurkan dana sebesar 1,2 triliun lebih pada 14 Maret 2023 untuk perbaikan maupun pembangunan 42.418 unit rumah rusak. Berikutnya, berdasarkan data per 8 Agustus 2023 sudah ada sebanyak 11.554 unit rumah rusak yang sudah diperbaiki atau dibangun dengan metode insitu, di mana yang telah dilakukan secara konvensional ada sebanyak 10.035 unit, sedangkan yang dilakukan oleh aplikator sebanyak 1.519 unit.
Penyerahan Kunci Rumah
Pada hari ini, Rabu (9/8), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BNPB, melakukan serah terima kunci rumah Risha Vila Mande Lestari kepada 13 warga Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, yang terdampak gempabumi dan berada di zona rawan gempabumi. Sementara sisanya akan dipindahkan secara bertahap dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansyah, mengaku bahwa warga Cijedil telah bersedia dan antusias untuk direlokasi ke Vila Mande Lestari. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang berbunyi kesediaan warga untuk menempati rumah relokasi.
Di samping itu, para warga yang sebelumnya tinggal di tenda pengungsian juga telah mendapat SK dari Pemkab Cianjur, sehingga proses pemindahan warga dari tempat tinggal sementara akan dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi.
“Alhamdulillah hari ini sebagian masyarakat yang berada di zona merah di Kecamatan Cugenang dan yang selama ini mengungsi di tenda-tenda secara bertahap mulai hari ini kita pindahkan ke lokasi relokasi di Kecamatan Mande. Di kesempatan awal ini ada 13 KK yang dipindahkan ke sini,” jelas Jarwansyah.
“Kita kemarin sudah melakukan audiensi dan sosialisasi dengan warga yang masih berada di tempat tinggal sementara di Desa Cijedil. (Dari audiensi itu) Mereka telah membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan untuk pindah ke Mande ini. Pemkab Cianjur juga telah meng-SK-kan para warga ini sehingga proses pemindahannya akan dilakukan tidak lama lagi,” tambah Jarwansyah.
Menyinggung persyaratan administrasi, Jarwansyah mengatakan bahwa hal itu sebenarnya tidak rumit. Warga hanya perlu menunjukkan KTP dan KK atau identitas lain sebagai persyaratan. Di samping itu, para warga ini juga sebelumnya didata bahwa mereka adalah benar-benar terdampak gempabumi dan sebelumnya tinggal di zona merah. Sehingga dengan alasan keamanan dan keselamatan, mereka harus dipindah ke lokasi yang lebih layak dan aman.
“Persyaratan tidak ada yang rumit. Sepanjang masyarakat ini memiliki KTP dan KK dan mereka memang warga yang terdampak gempabumi dan selama ini tinggal di zona merah dan memang harus direlokasi. Tidak mungkin lagi mereka tinggal di sana lagi karena memang sangat rawan dan kita tahu bencana adalah peristiwa yang berulang sehingga harus direlokasi. Mereka sudah bersedia semua,” jelas Jarwansyah.
Lebih lanjut, Jarwansyah juga mengatakan bahwa warga yang nantinya direlokasi akan tetap memiliki hak kepemilikan atas tanah atau bangunan yang sebelumnya mereka tempati. Namun, Jarwansyah mengingatkan kembali bahwa tanah dan bangunan itu tidak boleh ditinggali karena memang berada di zona rawan gempa bumi.
“Tanah yang di sana tetap menjadi milik mereka namun tidak oleh ditinggali karena berada di zona rawan bencana,” kata Jarwansyah.
Secercah Harapan Baru
Sementara itu, Rusniar, warga Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, yang terdampak gempabumi dan sebelumnya tinggal di zona merah merasa senang setelah mendapatkan bantuan rumah relokasi dari pemerintah. Bagi Rusniar, rumah relokasi itu menjadi harapan baru bagi dia dan warga terdampak gempabumi di Cijedil. Wanita paruh baya itu juga mengaku bahwa rumah Risha sudah sangat layak huni dengan segala fasilitas yang ada.
“Saya senang. Akhirnya saya mendapat rumah dari Pemerintah. Kondisinya sangat layak. Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah,” tutur Rusniar.
Seperti yang sebelumnya disampaikan Deputi RR BNPB, Jarwansyah, secara bertahap Pemerintah akan memindahkan ‘Rusniar-Rusniar’ lainnya dengan harapan agar mereka segera mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Lebih lanjut, Kedeputian RR BNPB juga akan tetap mendampingi warga dalam pemulihan sosial dan ekonomi dengan program-program yang paling sesuai dengan kapasitas mereka.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, seperti di lokasi lainnya seperti Sirnagalih bisa terisi penuh, sehingga masyarakat bisa merasa tenang dan beraktivitas seperti sedia kala sebelum terjadi gempabumi,” ujar Jarwansyah.
“Setelah semuanya pindah ke sini nanti tentu kita akan tetap melakukan pendampingan dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya sosial maupun ekonomi masyarakat,” pungkas Jarwansyah.
Demikian disampaikan oleh Abdul Muhari, Ph.D., Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB. (vib/rel)