Irigasi Batang Jalamu 7 tahun Rusak Tak Berfungsi, Sebenarnya Wewenang Siapa?
Bukittinggi, PilarbangsaNews.com,–
Tanggung jawab siapa sebenarnya Irigasi Batang Jalamu yang ada di Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar itu?
Ditanyakan kepada Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, jawabnya Irigasi itu tanggung jawab dari Dinas PSDA Provinsi Sumbar.
Tapi ketika ditanya Kepala Dinas PSDA Sumbar Fhatol Bahri, katanya irigasi itu tanggung jawab Pemkab Pesisir Selatan.
Irigasi Batang Jalamu yang menjadi bahan pemberitaan media PilarbangsaNews.com itu telah lebih 7 tahun tidak berfungsi akibat bendungannya bobol.
“Saat itu hujan lebat, air sungai Batang Jalamu meluap. Bersamaan dengan itu ada pohon kayu besar yang hanyut dan ketika melewati bendungan itu kayu besar tadi menghantam bendungan sehingga bendungan bobol,” kata warga disana mengenang peristiwa 7 tahun lalu yang menjadi penyebab bendungan irigasi tersebut bobol.
Sejak itu praktis irigasi Batang Jalamu tak berfungsi. Sekitar 500 Ha lahan pertanian sawah masyarakat di Nagari IV Koto koto Hilie beralih menjadi sawah tadah hujan.
2 orang anggota DPRD Pesisir Selatan berasal dari kecamatan setempat, Daskom dari PDIP dan Marzan dari PAN, konon kabarnya telah berusaha agar Irigasi itu bisa direhabilitasi. Namun hasilnya tetap nihil. Karena mereka mungkin mendapat jawaban bahwa wewenang irigasi Batang Jalamu itu bukan wewenang Pemkab Pesisir Selatan.
Siapa sesungguhnya yang punya wewenang terhadap Irigasi tersebut?
wartawan PilarbangsaNews.com pun mendapat informasi yang sama. Bahkan belum lama ini bupati Pesisir Selatan masih menyebutkan bahwa irigasi Batang Jalamu tersebut menjadi wewenang PSDA Provinsi.
“Kalau irigasi itu wewenang Pemkab Pesisir Selatan, pastilah ambo perbaiki secapatnya, Uda.” kata Rusma Yul Anwar dalam bahasa daerah menjawab tanya Redaktur PilarbangsaNews.com belum lama ini.
Mendapat jawaban yang demikian Redaktur Media kami mencoba mencari nomor hp Kepala Dinas PSDA Sumbar, Fhatol Bahri.
Setelah didapat dan ketika dia dihubungi Kamis (17/8/2023), Kadis memberikan jawab. “Maaf pak.., Irigasi jalamu ini kewenangannya ada di Kabupaten Pessel, jadi penanganan rehabnya yang melakukannya harus Pemda Pessel,” jawab Fhatol Bahri lewat pesan WhatsApp.
“Bilang bupati kewenangan nya di PSDA Provinsi Apakah pak kadinas yakin ? Coba cek dulu ke staf bapak. Mana tahu bapak kilaf,” balas radaktur PilarbangsaNews.com mengingatkan.
Tak lama kemudian datang lagi balasan pesan WA dari Kadis PSDA Sumbar agar wartawan kami meminta infomasi ke Dinas PUPR Pessel
” Pak … daerah irigasi yg kewenangan pusat, provinsi dan kab/ kota berdasarkan SK menteri Pupr … Silahkan bapak cek/ koordinasi dengan PUPR Kabupaten Pessel,” saran Fathol Bhari.
“Kata mereka irigasi Batang Jalamu kewenangan Provinsi, Pak… Berarti mereka salah ya pak? jawab PilarbangsaNews.com dan pembicaraan lewat pesan WhatsApp pun berakhir sampai disitu bersama Kepala Dinas PSDA Sumbar.
Kewenangan siapa sebenarnya Iragasi Batang Jalamu?
Bupati Pessel Rusma Yul Anwar bilang itu wewenang Provinsi dan provinsi kepala dinasnya bilang itu wewenang Pemkab Pesisir Selatan.
Dalam bahasa daerah jawaban yang seperti ini namanya jawaban yang “tulak batulak” . Kalau betu pantaslah irigasi Batang Jalamu itu tak ada yang menghiraukan. (***)