Reni Rena Bebas Setelah Kasus Praperadilan Dikabulkan Hakim Negeri Padang
PADANG, PilarbangsaNews.com, —
Pengadilan Negeri Padang akhirnya mengabulkan praperadilan Reni Rana dan menyatakan tidak bersalah menyusul setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, Subdit IV unit 3 menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus penipuan.
Para praktisi hukum menilaii bahwa putusan hakim yang mengabulkan permohonan pengaju baru kali ini terjadi sejak rentang waktu 40 tahun belakangan.
Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Padang No.6/Pra.Pid/2023/PN PDG, langsung dibacakan oleh Hakim tunggal yang menyidangkan sidang praperadilan ini Anton Rizal Setiawan SH MH, Senin (11/12/2023)
Sebelumnya Reni Rani dilaporkan oleh Rinaldy Yusuf dalam kasus penipuan ke Polda Sumbar. Atas laporan itu pihak penyidik Ditreskrimum, Subdit IV unit 3 Polda Sumbar menjebloskan Reni Rena ke dalam sel tahanan.
Merasa tidak bersalah Reni tidak terima dirinya di jadikan tersangka, lewat Penasehat Hukumnya Fanny Fauzie SH MH dkk membawa kasus ini ke sidang praperadilan.
Dalam putusannya Hakim Anton Rizal Setiawan SH menyebutkan dengan tegas bahwa dua alat bukti yang dipergunakan dalam proses penyidikan sehingga menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak mempunyai kualitas alat bukti.
Karena menurut Fanny, cek kosong yang dijadi alat bukti dalam peristiwa pidana ini, merupakan foto copy dan cek tersebut juga bukan milik dari Tersangka, kemudian terhadap cek tersebut diganti oleh seorang berinisial Hendri Budiman kepada Pelapor (Rinaldi Djusuf) dengan Bilyet Giro atas nama PT. Farids Suksesindo Pratama.
“Dengan demikian sehingga hakim pra peradilan berkesimpulan terhadap peristiwa pidana tidak ada hubunganya dengan klien kami Reni Rani, tambah Fanny
Selaku Kuasa Hukum Fanny dkk sangat mengapresiasi putusan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan SH MH.
dengan hadirnya putusan tersebut.
Dengan adanya putusan ini bukan saja mempunyai kepuasan bagi kami semata, tetapi putusan ini menjadi preseden dalam hukum di Indonesia.
Selain itu hakim juga mempertimbangkan mengenai dua Surat Perintah Penyidikan yang terbit dua kali, jelas hal ini mempunyai implikasi hukum kedepannya dalam proses penyidikan, karena Surat tersebut sangat sakral kehadirannya, sebagaimana putusan MK No. 130 Setiap Surat Perintah Penyidiikan dalam waktu 7 hari harus dilanjutkan dengan SPDP, maka dengan adanya perbuatan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan lebih dari sekali maka kemurnian dari penyidikan dari suatu tindak pidana harus Dipertanyakan.
Dengan adanya putusan itu maka klien kami Ibu Reni Rani masih ditempatkan di tahanan Polsek Padang Timur hari Senin dikeluarkan.
“Setelah Hakim mengucapkan putusannya pada detik itu juga tidak ada seorang atau lembaga apa pun yang dapat mengekang kebebasan Klien kami,” demikian Fenny Fauzie. (***)
Catatan: Gambar diatas Reni Rena be bas dijemput oleh Tim PHnya