Log Book Penangkapan Ikan: Kewajiban dan Syarat Berusaha
Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)
__________________
Pada Pasal 108 ayat 1 – 5 Peraturan Menteri Pengelolaan Perikanan Tangkap, bahwa; “Setiap nakhoda Kapal tangkap Ikan yang miliki SIPI dan kegiatan Penangkapan Ikan di WPPNRI dan/atau ZEE wajib mengisi Log Book dengan benar untuk setiap trip Penangkapan Ikan dan menyampaikan kepada syahbandar di Pelabuhan Pangkalan.”
“Pengisian Log Book dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
pengecekan: kesesuaian titik koordinat VMS dan kesesuaian Alat Penangkapan Ikan dengan jenis ikan hasil tangkapan. Setiap nakhoda yang tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administratif berupa: pembekuan SIPI dan pencabutan SIPI.”
Pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai kalender. Pencabutan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan SIPI tidak memenuhi kewajiban.
Menurut data, pada Juli 2020, sebanyak 5.356 unit kapal perikanan yang sudah gunakan e-log book. Proses pengisian e-log book sangat simple. Data operasional penangkapan ikan sudah terekam.
Penerapan e-log book penangkapan ikan dapat digunakan oleh nelayan yang tidak bisa membaca dan menulis, sehingga mudahkan nakhoda melaporkan catatan harian penangkapan ikan secara akurat dan real time.
Log Book merupakan sistem Informasi pengolahan data perikanan yang digunakan proses verifikasi dan pengisian data (entry data), validasi data, analisis data, dan kesimpulan Log Book dengan gunakan peralatan yang telah ditentukan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.18/MEN/2010 tentang Log Book Penangkapan Ikan, pada Pasal 2 ayat 1 – 3, bahwa: (1) Setiap kapal perikanan yang memiliki SIPI wajib mengisi Log Book. (2) Pengisian Log Book dilakukan setiap operasi penangkapan ikan. (3) Pengisian log book merupakan tanggung jawab Nakhoda.
Sementara, Log book dalam Peraturan Menteri KP No 48/2014 tentang Log Book. Setiap kapal perikanan yang miliki SIPI berukuran diatas 5 GT yang beroperasi di WPPNRI dan laut lepas harus membuat serta sampaikan Log Book.
Pada Pasal 3 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa: 1) Log Book mengacu pada ketentuan peraturan UU serta standar internasional yang diterima secara umum dan disusun berdasarkan jenis API.
Kemudian, pada ayat (2) bahwa Log Book, terdiri atas: a. Log book rawai tuna dan pancing ulur (long line and hand line); b. Logbook pukat cincin, huhate, dan pancing tonda (purse seine, pole and line, and trolling line); dan c. Log book alat penangkapan ikan lainnya.
Log book tujuannya laporan harian tertulis nakhoda tentang kegiatan tangkap ikan. Log book merupakan Surat Pernyataan Nakhoda mengenai aktivitas penangkapan sumber daya ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.
Kepatuhan nelayan dan pelaku usaha gunakan cara manual rendah, data yang disampaikan belum tersaji secara akurat dan objektif. Bagi nelayan kecil, format laporan logbook ini tidak sederhana. Selain itu, belum adanya mekanisme verifikasi dan validasi data logbook yang mudah dan cepat.
Proses pengumpulan data berbasis gadget ini lebih praktis, mudah dan efisien. Tidak lagi butuh kertas dalam pencatatan data operasi penangkapan ikan. Untuk e-log book, terlebih dahulu pelaku usaha, perusahaan maupun nelayan ajukan surat permohonan aktivasi kepada syahbandar di pelabuhan perikanan.
Permohonan ini untuk aktifkan aplikasi e-log book ikan. Sebagaimana penjelasan Pasal 4 ayat (1) bahwa Log book berisi informasi: a). data kapal perikanan; b). data alat penangkapan ikan; c). data operasi penangkapan ikan; dan d). data hasil tangkapan ikan. Kemudian, pada ayat (2) Pengisian logbook wajib dilakukan sesuai dengan data yang sebenarnya dan tepat waktu.
Pengisian dilakukan setelah lakukan aktivasi, syahbandar cetak tanda terima aktivasi. Selanjutnya, dapat username dan password untuk login ke dalam aplikasi e-logbook. Aplikasi ini tersedia secara offline dan dikirim saat online. Nakhoda tidak perlu lagi ke pelabuhan perikanan, data langsung terintegrasi dengan aplikasi SILOPI.
Adapun rincian kapal perikanan yang sudah e-log book di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) sebanyak 2.006 kapal dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) 1.709 kapal. Kemudian di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) 438 kapal dan Pangkalan Pendaratan Ikan/Pelabuhan Perikanan (PPI/PP) 1.203 kapal.
Data e-log book yang sudah lakukan aktivasi periode Okt – Des 2018 dan Jan 2019 (penarikan data per 25 Januari 2019) berjumlah 2411 unit kapal, dengan komposisi ijin daerah 955 unit kapal dan ijin pusat 1456 unit kapal. Data Jan – Juli 2020 sudah capai 5.476 unit kapal.
Pada periode Okt – Des 2018 dan Jan 2019 berjumlah 1486 unit kapal. Dengan komposisi ijin daerah 553 unit kapal dan ijin pusat 933 unit kapal.
Data kapal yang sudah masuk dan diverifikasi oleh pelabuhan periode Okt – Des 2018 dan Jan 2019 berjumlah 529 unit kapal. Dengan komposisi ijin daerah 262 unit kapal dan ijin pusat 267 unit kapal.
Jumlah data yang sudah divalidasi pusat tahun 2018 hingga Jan 2019 dan lakukan pelanggaran “tidak patuh” berjumlah 989 perusahaan dengan 1528 unit kapal dan 3198 trip. Penerapan e-log book terhadap nelayan yang pertama di Asean dan sedikit negara di Asia yang sudah pakai model sistem elektronik log book.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam tanggulangi illegal unreported and unregulated (IUU) fishing. Menerapkan sistem pencatatan data perikanan tangkap yang baru melalui e-logbook menjadi solusi pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Penting, semua data perikanan tangkap, harus disadari semua pihak, karena jadi bahan kebijakan pengelolaan oleh Negara untuk tingkatkan nilai kepatuhan Indonesia dalam perikanan regional.[]