Sumbar

Status Tanggap Darurat Provinsi, Memberikan Ruang Lebih untuk Pemprov Sumbar Membantu Daerah Terdampak

Padang, PilarbangsaNews

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Rudy Rinaldy menegaskan dengan penetapan masa Tanggap Darurat Provinsi memberikan ruang lebih besar bagi Pemprov Sumbar untuk membantu secara sumber daya pemulihan pasca bencana daerah yang terdampak.

“Sesuai arahan gubernur, kita harus bergerak cepat. Bagaimana segala potensi yang ada dapat dimanfaatkan membantu masyarakat. Itu sebabnya, kita tetapkan status tanggap darurat provinsi,” ujar Kalaksa BPBD Sumbar, Rudy Rinaldy di Padang. Selasa (12/3/2024).

Dikatakannya, selain memudahkan secara aturan dalam menyalurkan bantuan, keuntungan lainnya adalah Pemprov Sumbar memiliki ruang untuk mendapatkan bantuan lebih dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui skema hibah.

Sehingga secara sumber daya, provinsi memiliki daya gedor yang lebih untuk dapat memfasilitasi kebutuhan pasca bencana daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor pada tanggal 7 Maret 2024 lalu.

“Kita bisa mendapatkan bantuan lebih dari BNPB melalui skema hibah. Jika masih kurang kita juga bisa mengajukan tambahan. Itulah beberapa keuntungan, dari penetapan status tanggap darurat provinsi,” ungkapnya.

Disebutkannya, semua itu bertujuan untuk membantu kabupaten dan kota yang terdampak. Terutama dalam hal penanganan pasca bencana, seperti pendampingan, monitoring, dan menjangkau daerah yang sulit.

Karena beberapa daerah ketika banjir melanda, ada yang hampir kolaps. Untuk itu diperlukan bantuan dari provinsi. “Kita akan kesulitan dalam sumber daya. Kalau dengan status darurat, hal itu bisa dibantu dari pusat,” katanya.

Diungkapkannya, saat ini hampir seluruh personel BPBD Sumbar telah dikerahkannya untuk membantu penanggulangan bencana di daerah. Terutama di Pesisir Selatan.

“Hari ini, tim kita sedang fokus untuk penyaluran bantuan air bersih di Pesisir Selatan. Ketersediaan air bersih, saat ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk kebutuhan konsumsinya,” jelas Rudy.

Terkait legalisasi penetapan tanggap darurat tersebut, Rudy mengaku, Surat Keputusannya (SK) sedang dalam perbaikan karena ada beberapa pointer dalam SK tersebut yang perlu penegasan dan penambahan. (adpsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *