Pessel

266 Pejabat di Setwilda Pessel Dilantik Akhirnya Dibatalkan

Painan, PilarbangsaNews.com,–

Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar mengakui telah terjadi keteledoran stafnya dalam memproses pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di Setwilda Pessel.

Akibat keteledoran itu sebanyak 266 pejabat dilingkungan setwilda Pesisir Selatan termasuk para kepala sekolah SD dan SMP yang telah dilantik pada Jumat pekan lalu (22/3/2024) di PCC (Painan Comvention Centre) terpaksa dibatalkan.

Dibatalkan karena bertentangan dengan UU No 10 tahun 2016, Tentang Pemilihan Guberbur, Bupati dan Walikotamadya

Dalam UU tersebut pasal 71 dinyatakan bahwa Gubernur dan wakil Gubenur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakilwalikota dilarang mengunakan kewenangannya, program dan kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terpilih.

Baca Juga:

Sudahkah Mutasi Pejabat di Pessel Prosedural ?

Kemudian juga bertentangan  dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

“Salah dalam menterjemahkan sebuah aturan ini akibatnya. Tidak ada pihak yang bisa disalahkan, saya lah yang salah. karena ndak mengingatkan dari awal,” kata Rusma Yul Anwar menjawab PilarbangsaNews.com lewat chat WhatsApp Selasa siang (26/3/2024).

“Diibaratkan perang, ndak ado prajurit nan salah doh. Nan salah itu jendral.. ndak ado jendral nan sukses memimpin peperangan doh nan sukses itu prajurit,” begitukan pak bupati tambah penulis berita ini dan dijawab dengan emiticon tertawa oleh Rusma Yul Anwar.

Kepada pejabat yang terlanjur dilantik tentu diharapkan dengan lapang dada menerima kondisi yang sebelumnya  tak terpikirkan  akan terjadi serta mengiklaskan saja asa yang tertunda itu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *